CIREBON — Dugaan hilangnya saluran irigasi akibat proyek pengurugan lahan industri di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, kini memicu sorotan tajam dari publik dan aktivis lokal. Fasilitas umum berupa pengairan yang diduga sengaja ditimbun untuk pembangunan kawasan pabrik tersebut dilaporkan masih resmi tercatat sebagai hamparan saluran irigasi dalam dokumen pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
​Temuan administratif ini memunculkan pertanyaan besar dari berbagai pihak mengenai legalitas perubahan fisik saluran air tersebut. Padahal, jalur air tersebut selama ini memegang peran krusial bagi ekosistem lokal, mulai dari jaringan irigasi pertanian, sistem pengendali banjir, hingga penunjang vital aktivitas pertambakan dan perekonomian masyarakat sekitar.
​Aktivis Cirebon dari gabungan LSM GMBI dan AMPAR (Gempar), Hartono, membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam guna menelusuri status tanah tersebut. Langkah pengumpulan fakta dilakukan maraton melalui empat kali audiensi bersama Pemerintah Desa Gebang Mekar, Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, serta dua kali pertemuan langsung dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Baca Juga:PBNU Resmi Tetapkan Pondok Pesantren Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NUMeluruskan Polemik Provinsi Sunda, Ketua DPRD Jabar: Kami Baru Setuju Membahas Aspirasi
​Berdasarkan pelacakan data digital melalui aplikasi resmi Bhumi ATR/BPN, Hartono mengungkapkan bahwa koordinat lokasi proyek tersebut mutlak masih terdaftar sebagai hamparan saluran irigasi. Lahan itu dipastikan belum pernah terdaftar atau dialihkan menjadi bidang tanah bersertifikat hak milik atas nama korporasi maupun pihak tertentu.
​Kondisi hukum ini diperkuat oleh dokumen Berita Acara Hasil Audiensi Nomor 362/BA-32.09.UP.021/V/2026 tertanggal 26 April 2026. Dokumen tersebut mencantumkan penegasan bahwa ketika BPN melakukan pengukuran berkala pada tahun 2022, objek sengketa itu masih berwujud saluran pengairan aktif yang membentang membelah kawasan yang kini tengah dikembangkan menjadi tapak pabrik.
​”Berdasarkan penjelasan resmi BPN saat kami beraudiensi, ketika dilakukan pengukuran lapangan pada tahun 2022, di lokasi tersebut faktanya masih terdapat hamparan saluran irigasi yang berfungsi normal sebagaimana mestinya,” kata Hartono dalam keterangannya.
​Hartono mendesak pihak pengembang maupun otoritas terkait untuk memberikan klarifikasi transparan kepada publik mengenai alasan perubahan sepihak kondisi fisik saluran pengairan tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas indikasi pelanggaran ruang dan mengembalikan fungsi jaringan pengairan jika terbukti ada pelanggaran hukum.
