CIREBON – Pemerintah Desa (Pemdes) Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon terancam digugat ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat oleh warganya sendiri. Langkah hukum ini dipicu oleh dugaan pengabaian permohonan sejumlah dokumen penting terkait transparansi pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan desa.
Salah seorang warga Desa Playangan, Susyanto, mengungkapkan bahwa permohonan informasi tersebut sejatinya telah dilayangkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Playangan sejak 8 Juni 2026. Namun, hingga batas waktu pelayanan yang ditentukan oleh undang-undang, pihak Pemdes belum memberikan tanggapan resmi.
“Sampai batas waktu berakhir, permohonan kami belum mendapatkan jawaban. Kami juga tidak menerima tanggapan, penolakan, maupun penjelasan tertulis dari pemerintah desa,” kata Susyanto, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga:Balsa Sekulic Rekrutan Baru Terakhir Persib?Emas Antam Ambrol Rp15.000 dalam Sehari, Buyback Ikut Tergelincir; Di Saat Bersamaan, Gadai BSI Malah Melesat
Adapun sejumlah dokumen publik yang diajukan warga meliputi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023–2025. Selain itu, warga juga meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes 2025, Surat Keputusan (SK) Pengurus BUMDes, SK Kepala Dusun 5, hingga rincian penggunaan Dana Ketahanan Pangan beserta bukti saldonya.
Susyanto menegaskan, seluruh dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terlebih, data-data tersebut berkaitan erat dengan penggunaan anggaran negara.
Karena tidak kunjung mendapat respons, warga telah melayangkan surat keberatan kepada Kuwu Desa Playangan selaku Atasan PPID pada 23 Juni 2026, serta berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Kecamatan Gebang. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada kejelasan, warga menyatakan siap membawa persoalan ini menjadi sengketa informasi di KI Jawa Barat. Tak hanya itu, warga juga berencana melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga DPRD Kabupaten Cirebon.
Tanggapan Kuwu Desa Playangan
Dikonfirmasi terpisah, Kuwu Desa Playangan, Sobirin, membantah tudingan bahwa pihaknya mengabaikan permohonan informasi dari warga. Menurutnya, seluruh dokumen yang diminta oleh masyarakat telah disiapkan dan kini berada di kantor BPD.
