Rieke Diah Pitaloka Dorong Kepastian Hukum dan HAM dalam Pelaksanaan KDKMP

Rieke Diah P
Rieke Diah Pitaloka
0 Komentar

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan pandangannya bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hendaknya dijalankan dengan mengutamakan landasan hukum yang jelas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan itu muncul menyusul kabar duka atas gugurnya lima calon manajer KDKMP dalam pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Rieke pun menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan.

Baginya, insiden tersebut sepatutnya menjadi bahan introspeksi bagi pemerintah guna meninjau ulang secara komprehensif mekanisme pelaksanaan program-program strategis nasional. Hal ini penting agar aspek keselamatan dan perlindungan hak peserta dapat terjamin sejak tahap awal.

Baca Juga:Pasar Emas Stagnan di Awal Pekan, Simak Update Harga Antam dan Pegadaian 6 Juli 2026Kuota Belum Terpenuhi, 35 SMP Negeri di Kabupaten Cirebon Masih Kekurangan Siswa pada PPDB 2026

Rieke menilai KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan inisiatif yang sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni memperkokoh ekonomi di tingkat desa dan wilayah pesisir. Namun demikian, ia menekankan bahwa pencapaian target program tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.

“Keberhasilan sebuah program tidak bisa dicapai dengan mengabaikan kepastian hukum serta hak-hak dasar warga negara,” ujar Rieke saat ditemui di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Rieke memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Pertahanan yang memutuskan untuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai berisiko serta melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kendati demikian, ia berpendapat bahwa evaluasi saja tidak cukup tanpa diikuti dengan perbaikan regulasi, mengingat masih adanya kekosongan norma dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut pengamatannya, kedua aturan tersebut belum secara tegas mengatur status hukum peserta, mekanisme perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga bentuk tanggung jawab negara selama masa pelatihan, sebelum terbentuknya hubungan kerja formal. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan sosial kepada seluruh peserta program pemerintah.

Lebih lanjut, Rieke mengusulkan agar Kementerian Koperasi ditunjuk sebagai lembaga pengampu utama (lead ministry) sekaligus menjadi pusat data nasional koperasi melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia. Usulan ini dimaksudkan agar pengelolaan KDKMP dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

0 Komentar