Tim Advokasi Patahkan Klarifikasi Dirut PT RSB, Beberkan Dugaan Pelanggaran UUPT dan Pengalihan 2.700 Saham

Tim advokasi 18 pemegang saham minoritas RS permata bantah direktur PT RSB
Tim Advokasi dari 18 Pemegang Saham Pendiri di kasus Polemik RS Permata Cirebon, Rusdianto S.H., M.H., (kiri) dan Bambang Medivit Budisantoso S.H.,M.H., (kanan).
0 Komentar

CIREBON – Konflik internal di tubuh PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), perusahaan pengelola RS Permata Cirebon, kian memanas. Tim Advokasi yang mewakili 18 pemegang saham pendiri (saham minoritas) secara resmi melayangkan bantahan keras terhadap klaim sepihak pihak manajemen. Mereka menuding manajemen telah melakukan disinformasi serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Rusdianto: Status Dirut Tidak Sah dan Salah Paham Aturan Sita Saham

Kepala Tim Advokasi dari Kantor Hukum Rusdianto & Association, Rusdianto S.H., M.H., menegaskan bahwa Direktur Utama, dr. Budi Setiawan Djamhoer, tidak pernah menunjukkan bukti hukum otentik berupa Akta Notaris maupun Surat Keputusan Ditjen AHU Kemenkumham terkait pengangkatannya.

“Pihak RS Permata lewat bantahan di keterangan pers-nya kami anggap gagal paham dalam memahami polemik yang disampaikan oleh 18 pemegang saham pendiri yang hanya menerima pengakuan sepihak tanpa adanya dokumen yang dapat diverifikasi secara independen. Dengan membelenggu hak bersuara serta merampas hak dividen, manajemen telah membuktikan diri di media sebagai pelanggar HAM dan konstitusional,” ujar Rusdi, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga:Kabupaten Cirebon Darurat Sampah: Produksi 1.200 Ton Sehari, Pemkab Targetkan Solusi dari Hulu hingga PLTSaBKPSDM Kabupaten Cirebon Dalami Dugaan Fake GPS, Ribuan ASN Terancam Sanksi Disiplin

Ia juga mematahkan, klaim manajemen yang menggaungkan dukungan 91 persen suara mayoritas untuk memotong hak minoritas. Ia mengingatkan bahwa Pasal 85 hingga Pasal 89 UUPT mengatur ketat mekanisme kuorum dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat, bukan dikotomi mayoritas-minoritas.

“Tidak bisa dong memecah belah dan mengadu domba dengan dikotomi istilah sebagian besar pemegang saham (91,16%) serta minoritas, oleh karena kapasitas dan kedudukannya adalah setara, seimbang tanpa diskriminasi dalam wujud apapun,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia membantah dalih manajemen yang menangguhkan hak-hak kliennya karena adanya sita eksekusi saham.

“Pasal 60 UUPT hanya mengatur penyitaan saham objek jaminan gadai atau fidusia. Ketentuan tersebut tetap mempertahankan seluruh hak pemegang saham sesuai Pasal 52 UUPT, baik hak suara maupun dividen. Tindakan manajemen ini jelas kontradiktif dengan surat undangan RUPS resmi yang mereka kirimkan sendiri kepada kami pada 4 Juni lalu,” tandas Rusdianto.

Bambang Medivit: Ada Dugaan ‘Pembegalan’ 2.700 Lembar Saham

Secara terpisah, anggota Tim Advokasi, Bambang Medivit Budisantoso, S.H., M.H., mengungkap adanya temuan manipulasi kepemilikan saham. Pihaknya menemukan Akta Nomor 07 tanggal 17 September 2025 yang dijadikan dasar pengalihan total 2.700 lembar saham milik 18 pemegang saham pendiri (masing-masing 150 lembar saham) secara sepihak.

0 Komentar