CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bergerak cepat melakukan perombakan total terhadap tata kelola Penerangan Jalan Umum (PJU) menyusul ditemukannya anomali data yang sangat mencolok dengan PT PLN (Persero). Tidak tanggung-tanggung, ditemukan selisih hingga mencapai sekitar 48 ribu titik lampu jalan yang diduga kuat menjadi akar penyebab membengkaknya tagihan rekening listrik daerah hingga dua kali lipat setiap bulannya.
​Langkah taktis ini diambil guna mendorong sinkronisasi data yang transparan sekaligus mengevaluasi sistem pembayaran demi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menindaklanjuti temuan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, yang akrab disapa Jigus, langsung memimpin rapat koordinasi (rakor) optimalisasi pengelolaan PJU secara tertutup di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, baru-baru ini.
​Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Hendra Nirmala, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sri Wijayawati, Kepala Baperida Dangi, manajemen Dinas Perhubungan (Dishub), serta delegasi resmi dari pihak PLN. Fokus utama pembahasan tertuju pada perbedaan basis data kuantitas PJU yang berimplikasi langsung pada pos pengeluaran keuangan daerah.
Baca Juga:Reses di Pabuaran, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Masalah BPJSDi Balik Polemik Saham RS Permata Cirebon, Manajemen Tegaskan Patuh Putusan Pengadilan
​”Perbedaan jumlah titik PJU sangat besar antara data pemerintah daerah dengan PLN. Karena itu, kami mulai melakukan pemetaan ulang (remapping) secara komprehensif agar seluruh data dapat dipastikan valid dan sesuai dengan kondisi kedaruratan serta riil di lapangan,” tegas Plh Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman saat memberikan pengarahan dalam rapat tersebut.
​Agus menambahkan, Pemkab Cirebon menaruh harapan besar agar proses validasi silang ini tidak hanya bermuara pada keseragaman data, melainkan juga secara efektif mampu menekan beban operasional pembayaran listrik PJU yang selama ini dinilai membebani kas daerah secara tidak wajar. Saat ini, tim teknis dari Dishub dan PLN tengah diturunkan untuk melakukan rekonsiliasi data berdasarkan wilayah kewenangan masing-masing.
​Proses inventarisasi ini mencakup seluruh klaster penerangan, mulai dari PJU di bawah tanggung jawab Pemkab Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga jalan nasional yang berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat. Setelah proses penyisiran lapangan selesai, database gabungan tersebut akan dikonfrontasikan langsung dengan sistem penagihan milik PLN guna mengurai benang kusut kepemilikan aset dan tanggung jawab pembayaran.
