Di Balik Polemik Saham RS Permata Cirebon, Manajemen Tegaskan Patuh Putusan Pengadilan

Rs permata
RUPS Tahunan PT RSB yang menaungi RS Permata Cirebon.
0 Komentar

dr. Budi Setiawan Sayangkan Isu Intern Diangkat ke Publik

CIREBON – Polemik kepemilikan saham yang mencuat di tubuh PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), perusahaan pengelola RS Permata Cirebon, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menerima somasi dari 18 pemegang saham minoritas, kini manajemen rumah sakit akhirnya menyampaikan penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025.

Di tengah sorotan publik, manajemen menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil bukan merupakan kebijakan sepihak, melainkan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Direktur Utama PT RSB, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, menjelaskan bahwa penyelenggaraan RUPST pada 22 Juni 2026 dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar perseroan, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga:Damai dengan Jokowi Ditolak Mentah-mentah, dr Tifa Pilih Lawan di PengadilanKasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif LMI Sebagai Tersangka Ketujuh

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah tidak diberikannya hak suara kepada 18 pemegang saham minoritas dalam RUPST tersebut. Menurut dr. Budi, kebijakan itu merupakan konsekuensi dari status hukum atas 8.620 lembar saham yang saat ini berada dalam sita eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Sbr tertanggal 20 Oktober 2025.

“Sebagai pengelola perusahaan, kami wajib menjalankan putusan pengadilan. Penangguhan hak terhadap saham yang sedang dalam sita eksekusi merupakan bentuk kepatuhan terhadap asas kepastian hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, tindak lanjut terhadap putusan tersebut telah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 17 November 2025. Dalam forum itu, para pemegang saham menyepakati penangguhan seluruh hak yang melekat pada saham-saham yang sedang menjadi objek sita eksekusi hingga terdapat keputusan lebih lanjut dari lembaga peradilan yang berwenang.

Menurut dr. Budi, sengketa yang terjadi bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Permasalahan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah melewati berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari audit perusahaan hingga proses hukum di Pengadilan Negeri Sumber, Pengadilan Tinggi Bandung, sampai Mahkamah Agung.

Ia menyebut mayoritas pemegang saham menginginkan polemik segera berakhir agar perusahaan dapat kembali fokus menjalankan agenda pengembangan rumah sakit.

0 Komentar