CIREBON – Sengketa internal di tubuh PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), badan hukum yang menaungi dan mengelola RS Permata Cirebon, kembali memanas. kira-kira 18 pemegang saham pendiri atau pemegang saham minoritas resmi melayangkan somasi final kepada jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali setelah mengakui hak-hak mereka mengabaikan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diadakan pada 22 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rusdianto & Association, yakni Rusdianto, SH, MH, Dr. Dudung Hidayat, SH, MH, dan Bambang Medivit Budisantoso, SH, MH, dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).
Menurut Rusdianto, somasi final tersebut merupakan tindak lanjut atas somasi pertama yang telah dikirim pada 8 Juni 2026 dengan batas waktu tanggapan hingga 30 Juni 2026. Namun, hingga batas waktu berakhir, pihak PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama disebut tidak memberikan tanggapan.
Baca Juga:PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU Sunjaya Terhadap Bupati Cirebon H Imron Terkait Klaim Utang Rp35 MiliarDinkes Cirebon Gencarkan PMT dan Cegah Stunting Sejak Remaja
Somasi tidak hanya ditujukan kepada manajemen perseroan, tetapi juga disampaikan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Keuangan melalui DJKN dan KPKNL, Kementerian Investasi/BKPM, serta DPMPTSP Kabupaten Cirebon sebagai bentuk permohonan pengawasan dan perlindungan hukum.
Keluar dari RUPST
Rusdianto menjelaskan, kliennya yang terdiri dari 18 pemegang saham minoritas memiliki total 8.620 lembar saham. Namun saat tata tertib RUPST dibacakan, pimpinan rapat menyatakan para pemegang saham yang sahamnya sedang berstatus sita eksekusi tidak diperkenankan menggunakan hak suara.
Atas keputusan tersebut, seluruh pemegang saham minoritas memilih meninggalkan forum atau walk out sebagai bentuk perjanjian terhadap RUPST.
“Klien kami menilai hak konstitusional mereka sebagai pemegang saham telah ditiadakan. Karena itu mereka memilih keluar dari forum sebagai bentuk protes,” kata Rusdianto.
Pihaknya menilai alasan perusahaan yang mendasarkan hak suara pada status sita eksekusi merupakan penafsiran hukum yang salah.
“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Status sita terhadap saham tidak menghapus hak suara pemegang saham. Hak tersebut tetap melekat selama kepemilikan saham tanpa beralih secara sah,” tegasnya.
