Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Senilai Rp1,1 Miliar

Pemusnahan miras dan knalpot brong di Polresta Cirebon
Pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon pada Senin (29/6/2026).
0 Komentar

KABUPATEN CIREBON – Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar pemusnahan massal ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon pada Senin (29/6/2026).

Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serta penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan secara intensif sepanjang periode Maret hingga Juni 2026.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, merinci bahwa miras yang dimusnahkan terdiri dari 11.308 botol miras pabrikan, lebih dari 3.800 botol miras tradisional, serta sekitar 890 liter tuak. Selain itu, petugas juga memusnahkan lebih dari 3.000 unit knalpot brong.

Baca Juga:Progres Koperasi Merah Putih di Cirebon Mandek, Terganjal Regulasi Urugan Lahan dan Pelatihan SDMWaspada! Dua Motor Hilang dalam Semalam di Ciledug, Aksi Pelaku Terekam CCTV Warga

“Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Pekat yang kami laksanakan sejak Maret hingga Juni 2026. Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai kurang lebih Rp1,1 miliar,” ujar Kombes Pol Imara Utama di lokasi kegiatan.

Imara menegaskan, tindakan tegas ini sangat krusial karena peredaran miras ilegal yang dibiarkan berpotensi besar memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sementara itu, pemusnahan ribuan knalpot brong diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi bagi pengendara agar senantiasa mematuhi spesifikasi teknis kendaraan.

“Kami berharap pemusnahan ini menjadi efek jera sekaligus edukasi agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” tambahnya.

Prosesi pemusnahan ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, perwakilan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Ke depan, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menggelar operasi gabungan secara berkala bersama TNI dan Satpol PP guna memberantas penyakit masyarakat. Kapolresta juga mengimbau warga untuk aktif menjaga kondusivitas lingkungan dengan tidak mengonsumsi miras serta menaati peraturan lalu lintas. (crd/dbs)

0 Komentar