RUPST RS Permata Cirebon Disoal, 18 Pemegang Saham Minoritas Walkout & Layangkan Somasi Final

Konflik saham RS Permata Cirebon
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rusdianto & Association, yakni Rusdianto, S.H., M.H., Dr. Dudung Hidayat, S.H., M.H., dan Bambang Medivit Budisantoso, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).
0 Komentar

Hak Dividen Dinilai Tetap Melekat

Bambang Medivit Budisantoso menjelaskan bahwa sita hanya bersifat menahan objek lingkungan, bukan memindahkan kepemilikan.

“Ibarat rumah yang sedang disita karena bertahan, pemiliknya tetap dapat menempati rumah tersebut sampai ada pemenang lelang yang sah. Begitu pula dengan saham. Selama saham masih atas nama klien kami dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terlebih perkara sita eksekusi masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung, maka hak suara maupun hak dividen tetap melekat,” ujarnya.

Soroti Pernyataan Mantan Direktur Utama

Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan mantan Direktur Utama PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, yang dimuat sejumlah media pada 24 Juni 2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa pemegang saham yang sahamnya menjadi objek sita hanya berstatus sebagai undangan serta tidak memiliki hak suara maupun hak ekonomi.

Baca Juga:PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU Sunjaya Terhadap Bupati Cirebon H Imron Terkait Klaim Utang Rp35 MiliarDinkes Cirebon Gencarkan PMT dan Cegah Stunting Sejak Remaja

Menurut Rusdianto, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya penghilangan hak pemegang saham minoritas.

“Menurut kami, itu merupakan pengakuan terbuka bahwa hak suara dan hak lingkungan klien kami memang ditiadakan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari fakta yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

RUPST Dinilai Cacat Formil

Selain mempersoalkan hak suara, kuasa hukum menilai RUPST belum mengakomodasi pembahasan sejumlah peraturan terbaru, di antaranya PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, penyesuaian KBLI 2025, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dr. Dudung Hidayat juga mengutip keabsahan RUPST karena menurutnya rapat tidak melibatkan notaris di dalam ruang sidang.

“Akibatnya berbagai interupsi, persetujuan, dan evaluasi dari 18 pemegang saham yang kami wakili tidak terdokumentasi secara autentik. Kami menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat formil terhadap pelaksanaan RUPST,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyaring legalitas kepengurusan perseroan setelah berakhirnya masa jabatan direksi dan dewan komisaris. Menurut mereka, hasil RUPST belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum sehingga kepengurusan baru dinilai belum memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, mengaku hingga kini belum memperoleh salinan akta RUPST maupun dokumen perusahaan yang diminta, padahal menurut mereka dokumen tersebut merupakan hak pemegang saham.

0 Komentar