PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU Sunjaya Terhadap Bupati Cirebon H Imron Terkait Klaim Utang Rp35 Miliar

Sidang PKPU bupati Imron
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Sunjaya dalam persidangan putusan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.
0 Komentar

JAKARTA — Upaya hukum yang ditempuh mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, untuk menyeret Bupati Cirebon aktif, H. Imron, ke ranah kepailitan dipastikan kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Sunjaya dalam persidangan putusan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.

​Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut disambut baik oleh kubu H. Imron. Kuasa hukum H. Imron, Nofal Habibi, menegaskan bahwa amar putusan tersebut tidak hanya sekadar menggagalkan permohonan PKPU, melainkan secara yuridis mempertegas bahwa tidak pernah ada hubungan hukum berupa utang-piutang antara kliennya selaku termohon dengan Sunjaya selaku pemohon.

​Menurut pemaparan Nofal, mekanisme permohonan PKPU merupakan instrumen hukum yang sangat serius karena menjadi pintu masuk awal menuju kepailitan sebuah pihak. Oleh sebab itu, sejak proses persidangan awal bergulir, tim kuasa hukum menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon sangat dipaksakan dan sama sekali tidak memiliki dasar legalitas yang kuat di mata hukum korporasi maupun perdata.

Baca Juga:Dinkes Cirebon Gencarkan PMT dan Cegah Stunting Sejak RemajaAnggaran Latsarmil Capai Triliunan Rupiah, Anggota DPR Dorong Efisiensi Pelatihan Kopdes

​”Putusan majelis hakim ini sangat adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Kami menegaskan sejak awal bahwa Bapak H. Imron sama sekali tidak pernah memiliki kewajiban keuangan atau utang dalam bentuk apa pun kepada pemohon sebagaimana yang dideklarasikan secara sepihak dalam berkas permohonan PKPU tersebut,” ujar Nofal Habibi usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

​Gugatan PKPU ini diketahui bermula dari adanya sebuah dokumen berupa akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris di Kota Bandung. Dalam draf dokumen tersebut, pihak Sunjaya Purwadisastra mengklaim bahwa H. Imron sempat meminjam dana segar dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp35 miliar, pada rentang waktu atau periode tahun 2017 hingga 2018 silam.

​Namun, dalil sepihak tersebut langsung dipatahkan dan dibantah keras oleh kubu termohon. Nofal memaparkan fakta historis bahwa pada kurun waktu rentang tahun 2017 sampai 2018 tersebut, H. Imron sama sekali belum terjun ke dunia politik praktis, melainkan masih aktif mengemban amanah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon.

0 Komentar