Berdasarkan posisi logis dan administratif itu, tim kuasa hukum memastikan bahwa tidak pernah ada peristiwa hukum, penandatanganan kesepakatan riil, maupun transaksi aliran dana pinjaman uang sebagaimana yang dicantumkan secara manipulatif di dalam isi akta notaris yang dijadikan alat bukti oleh pihak pemohon.
Sengketa mengenai klaim piutang bernilai puluhan miliar ini ternyata bukan kali pertama bergulir di meja hijau. Sebelumnya, Sunjaya Purwadisastra juga sempat melayangkan gugatan perdata umum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Namun, dalam prosesnya, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut cacat formil dan tidak dapat diterima.
Dengan adanya dua putusan beruntun yang memenangkan kliennya, baik di tingkat perdata umum PN Bandung maupun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Nofal menilai bahwa kedudukan hukum (legal standing) H. Imron sudah bersih dan berada di posisi yang sangat solid. Segala bentuk opini negatif yang sengaja dibangun terkait isu utang-piutang ini dinilai runtuh dengan sendirinya demi hukum.
Baca Juga:Dinkes Cirebon Gencarkan PMT dan Cegah Stunting Sejak RemajaAnggaran Latsarmil Capai Triliunan Rupiah, Anggota DPR Dorong Efisiensi Pelatihan Kopdes
”Rangkaian putusan ini, khususnya penolakan PKPU oleh PN Jakarta Pusat, semakin mempertegas dan mengunci fakta bahwa klien kami bersih dari tuduhan peminjaman uang tersebut. Secara yuridis, perkara ini sudah selesai dan kedudukan hukum klien kami sangat absolut,” kata Nofal dengan nada tegas.
Pihak kuasa hukum berharap dengan keluarnya putusan ini, polemik hukum yang menyita perhatian publik Cirebon tersebut dapat berakhir sepenuhnya. Kepastian hukum ini dinilai sangat krusial agar H. Imron tidak lagi terganggu oleh isu-isu non-teknis dan dapat kembali mencurahkan seluruh fokus, pikiran, serta energinya untuk memimpin jalannya roda pemerintahan selaku Bupati Cirebon demi kelanjutan program pembangunan masyarakat. (red/dbs)
