Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem divonis 10 tahun penjara
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi Chromebook, putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026).
0 Komentar

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026), setelah Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Kendati demikian, hakim menilai mantan bos Gojek tersebut terbukti secara meyakinkan melanggar dakwaan subsider mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan di ruang sidang.

Baca Juga:Pelatihan Calon Manajer Kopdes di Barak Kini Berganti Wajah: Fokus Bela Negara, Tanpa Latihan MenembakJabar Gandeng University of Nottingham, Guru dan Siswa Sekolah Maung Bakal Dikirim ke Inggris

Selain hukuman kurungan badan selama satu dekade, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang sangat berat. Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tidak hanya itu, hakim turut menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp809 miIiar.

Dalam putusan yang sama, hakim menegaskan mekanisme penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara tersebut. Apabila uang pengganti sebesar Rp809 miliar tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Lebih lanjut, jika hasil penjualan eksekusi materi atau penyitaan aset tersebut masih belum mencukupi untuk menutupi nilai kerugian negara, maka hukuman Nadiem akan ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Nadiem Makarim secara yuridis telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan ini didasarkan pada pertimbangan matang mengenai berbagai fakta persidangan yang telah bergulir selama kurang lebih satu tahun terakhir.

0 Komentar