Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem divonis 10 tahun penjara
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi Chromebook, putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026).
0 Komentar

Dalam bagian pertimbangan, Majelis Hakim menguraikan sejumlah faktor memberatkan yang mendasari tingginya vonis terhadap tokoh digitalisasi nasional tersebut. Hakim menilai tindakan Nadiem sangat mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi komitmen utama negara. Selain itu, praktik lancung dalam proyek pengadaan sarana pendidikan ini dinilai telah dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis, dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala yang sangat masif.

Faktor lain yang memberatkan adalah latar belakang sosial-ekonomi terdakwa. Hakim menekankan bahwa kondisi ekonomi Nadiem dinilai sangat berkecukupan, sehingga tidak ada alasan mendesak atau tekanan ekonomi yang dapat membenarkan terjadinya tindak pidana tersebut. Namun, di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti fakta bahwa Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki kontribusi nyata dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.

Sebelum ketukan palu sidang mengakhiri nasib hukumnya, Nadiem Makarim sempat menyampaikan sebuah pernyataan emosional yang menyita perhatian publik. Di hadapan awak media, ia menegaskan tidak pernah menyesali keputusannya melepaskan kenyamanan di dunia usaha demi mengabdi sebagai menteri. Ia berharap agar kasus hukum yang menjeratnya tidak menyurutkan mentalitas idealis para generasi muda untuk berkontribusi bagi tanah air.

Baca Juga:Pelatihan Calon Manajer Kopdes di Barak Kini Berganti Wajah: Fokus Bela Negara, Tanpa Latihan MenembakJabar Gandeng University of Nottingham, Guru dan Siswa Sekolah Maung Bakal Dikirim ke Inggris

“Saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara. Saya tidak ingin anak-anak muda menjadi takut mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman untuk mengabdi kepada negara,” tegas Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas dukungan moral yang terus mengalir kepadanya selama proses hukum yang melelahkan ini. Ia mengaku dikuatkan oleh kesetiaan keluarga, sahabat, hingga masyarakat luas, termasuk para mitra pengemudi ojek online (ojol) Gojek yang dulu pernah dipimpinnya. Meski menyadari dinamika hukum dapat membawa hasil buruk, ia tetap menaruh harapan agar keadilan sejati didasarkan pada fakta obyektif persidangan.

0 Komentar