Dugaan Pengalihan Saham
Perselisihan yang berlangsung sejak tahun 2022 itu juga berkembang ke ranah hukum lain. Kuasa hukum mengungkap dugaan terungkapnya sebanyak 2.700 lembar saham milik kliennya kepada pihak pemenang eksekusi tanpa mekanisme RUPS.
Atas dugaan tersebut, mereka mengaku telah melaporkan tiga notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).
Rusdianto menegaskan, apabila somasi final kembali tidak direspon, maka akan menempuh perjalanan langkah hukum lanjutan melalui jalur pengadilan.
Baca Juga:PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU Sunjaya Terhadap Bupati Cirebon H Imron Terkait Klaim Utang Rp35 MiliarDinkes Cirebon Gencarkan PMT dan Cegah Stunting Sejak Remaja
“Kami meminta seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam administrasi hukum, pengawasan, dan perizinan agar memberikan perhatian terhadap permasalahan ini. Kami berharap ada perlindungan hukum dan keadilan bagi para pemegang saham minoritas. Jika somasi final ini kembali diabaikan, kami siap mengajukan gugatan ke pengadilan,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan Manajemen
Sementara itu, Direktur Utama PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, belum memberikan tanggapan atas somasi yang disampaikan 18 pemegang saham minoritas melalui Kantor Hukum Rusdianto & Association.
Konferensi Usai pers pada Rabu (1/7/2026), wartawan berupaya menghubungi dr. Budi Setiawan Djamhoer melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi terkait substansi somasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat balasan.
Redaksi JP membuka ruang hak jawab kepada PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (jay/crd)
