JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan seorang perwira tinggi polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026). LMI menjadi tersangka ketujuh dalam skandal rasuah program nasional tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap jenderal bintang satu tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syarief di Jakarta.
Baca Juga:Megawati Hangestri Resmi Berkostum Nomor 88 di Hyundai Hillstate, Simbol Awal Petualangan Baru di V-LeagueLahan Pertanian di Susukanlebak Cirebon Digusur Proyek Perumahan, Warga Desak Pemerintah Cek Izin
Brigjen LMI diketahui saat ini tengah mengemban amanah jabatan strategis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Jabatan tersebut membuatnya berhubungan langsung dengan koordinasi kemitraan dan sosialisasi program makanan bergizi di tingkat nasional.
Terkait perannya, LMI diduga terlibat aktif dalam praktik komersialisasi alat penunjang program. Ia disinyalir melakukan skandal penjualan peralatan wadah makanan (food tray) atau ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi program MBG.
Menindaklanjuti penetapan status tersebut, tim penyidik Jampidsus Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, Brigjen LMI resmi ditahan untuk 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.
Saat ini, LMI telah dijebloskan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (rif/dbs)
