JAKARTA – Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dr Tifa, resmi dituntut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tuduhan ijazah palsu. Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026), dr Tifa menyatakan penolakannya terhadap tawaran jalur damai.
Hakim yang memimpin sidang sempat menjelaskan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai kemungkinan terdakwa untuk mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) mengingat ancaman pidana yang tidak melebihi 5 tahun penjara.
“Terhadap pasal-pasal dalam dakwaan yang memenuhi syarat Pasal 204 ayat 5 dengan ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa mengupayakan perdamaian dengan pelapor,” ujar hakim. “Namun jika tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai Pasal 205 ayat 1 atau memilih mengajukan perlawanan berdasarkan Pasal 206 ayat 1?” lanjutnya.
Baca Juga:Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif LMI Sebagai Tersangka KetujuhMegawati Hangestri Resmi Berkostum Nomor 88 di Hyundai Hillstate, Simbol Awal Petualangan Baru di V-League
Dalam kesempatan itu, dr Tifa diberi waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah berunding, ia menyatakan secara tegas menolak usulan restorative justice. Atas pernyataan tersebut, hakim kemudian menjadwalkan lanjutan sidang pada pekan mendatang.
“Berdasarkan hasil diskusi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan menempuh restorative justice. Kedua, saya memilih melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegas dr Tifa di ruang sidang.
Adapun dr Tifa didakwa dengan dua jenis dakwaan. Pada dakwaan pertama, pasal primair yang dikenakan adalah Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sedangkan pasal subsidairnya adalah Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sementara pasal subsidairnya mencakup Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (red)
