CIREBON — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan aplikasi lokasi palsu (fake GPS) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon hingga kini masih terus bergulir. Sebanyak 1.300 ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut kini tengah masuk dalam proses pendalaman dan terancam dijatuhi sanksi disiplin.
​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan proses klarifikasi maraton secara bertahap terhadap para pegawai yang terlibat.
​”Kami harus memastikan bentuk pelanggarannya. Apakah ASN hanya menggunakan aplikasi yang dilarang tetapi tetap menjalankan tugasnya, atau terdapat pelanggaran disiplin lain yang berdampak lebih serius,” ujar Ade, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga:Komisi IV DPRD Desak Pemkab Cirebon Sediakan Anggaran Darurat BPBDWacana Perubahan Nama Provinsi Sunda Mengemuka, Budayawan Cirebon Pertanyakan Urgensinya
​Ade menjelaskan, hasil akhir dari klarifikasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menentukan klasifikasi tingkat pelanggaran sekaligus jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada masing-masing ASN sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
​Kasus manipulasi absensi digital ini mencuat setelah sistem absensi elektronik berbasis lokasi milik Pemkab Cirebon mendeteksi adanya pola titik koordinat kehadiran yang tidak wajar dan berulang. Aplikasi fake GPS diduga kuat dimanfaatkan oknum pegawai untuk mengaburkan kehadiran fisik mereka di kantor demi menghindari sanksi administratif atau pemotongan tunjangan.
​Berdasarkan data pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Bidang Disiplin dan Kesejahteraan ASN BKPSDM sebelumnya, tercatat ada sekitar 1.329 ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal tersebut dengan frekuensi antara 50 hingga 500 kali penggunaan. Dari jumlah tersebut, ditemukan fakta bahwa sekitar 80 persen ASN sebenarnya tetap hadir bekerja namun menggunakan fake GPS untuk mengamankan jam absensi agar tidak terpotong. Sementara itu, 20 persen sisanya kedapatan memang sengaja memanipulasi lokasi karena benar-benar tidak hadir di tempat kerja.
​Ade menegaskan bahwa BKPSDM berkomitmen untuk menyelesaikan pemeriksaan ini secara transparan hingga seluruh ASN yang terindikasi tuntas diperiksa. Ia juga mengimbau agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon senantiasa menjaga integritas.
​”Kami memastikan proses penanganan seluruh kasus akan terus dilanjutkan hingga selesai. Kami mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan disiplin, menjaga integritas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan,” pungkasnya. (rif/dbs)
