“Akta tersebut tidak pernah diberikan kepada kami. Ini menjadi dasar pembegalan saham-saham klien kami yang telah beralih tanpa pernah sekalipun mereka ketahui, diajak menghadiri RUPS, menghadap notaris, atau menandatangani akta pemindahan hak,” ungkap advokat yang akrab disapa ‘Kang Medi’ ini.
Bambang menjelaskan, proses pengalihan tersebut cacat hukum karena menabrak mekanisme Pasal 56 dan Pasal 57 UUPT terkait hak memesan efek terlebih dahulu (pre-emptive rights). Kejanggalan ini diperkuat oleh Laporan Tahunan PT RSB Buku 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik di Bandung, di mana ke-18 orang tersebut masih tercatat sebagai pemilik saham sah tanpa pembatasan hak apa pun, serta tidak mencantumkan adanya perkara hukum yang berjalan.
“Bantahan kami ini didasarkan pada dokumen resmi, yaitu Laporan Tahunan PT RSB Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hartman di Bandung. Di dalam laporan keuangan resmi tersebut, sama sekali tidak memuat adanya perkara hukum yang sedang berjalan maupun yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 66 ayat (2) UUPT juncto Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.” paparnya.
Baca Juga:Kabupaten Cirebon Darurat Sampah: Produksi 1.200 Ton Sehari, Pemkab Targetkan Solusi dari Hulu hingga PLTSaBKPSDM Kabupaten Cirebon Dalami Dugaan Fake GPS, Ribuan ASN Terancam Sanksi Disiplin
Ia juga mengkritik penggunaan istilah “RUPS sebagai forum kekuasaan tertinggi” oleh Dirut, yang dinilainya tidak dikenal dalam Pasal 1 angka 4 juncto Pasal 75 ayat (1) UUPT. Atas dasar runtuhnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) ini, pihaknya siap mengambil langkah hukum yang tegas.”Ini bukan sekadar sengketa internal, melainkan kepastian hukum dan perlindungan hak minoritas. Apabila terbukti ada pelanggaran UUPT dan UU Dokumen Perusahaan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus siap dimintai pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana,” pungkas Bambang.
Sementara itu, pihak manajemen PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media bahwa seluruh kebijakan, RUPS, dan tindakan korporasi yang diambil telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hingga saat ini, perseteruan hukum kedua belah pihak masih terus bergulir. (jay/crd/rif)
