Ia juga mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden yang berfungsi sebagai payung hukum utama tata kelola KDKMP dan KNMP. Regulasi induk tersebut diharapkan mencakup aspek kelembagaan, skema pembiayaan, mekanisme pengawasan, perlindungan HAM, serta upaya pencegahan tindak korupsi.
Rieke menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan program tidak semata-mata dilihat dari banyaknya koperasi yang dibentuk, melainkan dari sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi setiap sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. (red)
