Satpol PP Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp222 Juta

Operasi razia rokok ilegal di kabupaten Cirebon
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon mengatakan bahwa dari hasil rekapitulasi, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 149.600 batang, Selasa (7/7/2026).
0 Komentar

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cirebon berhasil menyita sebanyak 149.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sejumlah pasar di wilayah Cirebon sepanjang semester pertama tahun 2026. Total nilai barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp222 juta.

Operasi penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat yang masih marak. Akibat peredaran barang tanpa cukai tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini mencapai Rp111,6 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan selama 3 bulan operasi petugas mengamankan 149.600 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di pasar tradisional, warung, hingga jaringan distribusi tingkat bawah.

Baca Juga:18 Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bongkar Kejanggalan Finansial ManajemenSengketa Saham RS Permata Cirebon Bergulir ke Ranah Hukum

“Operasi semester pertama sudah selesai dilaksanakan sesuai jadwal. Dari hasil rekapitulasi, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 149.600 batang,” kata Imam, Selasa (7/7/2026).

Petugas menyisir berbagai toko ritel hingga pedagang di pasar-pasar tradisional yang ditengarai menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti, petugas di lapangan juga memberikan pembinaan langsung kepada para pedagang yang kedapatan menjual produk tersebut agar tidak lagi menerima pasokan barang serupa yang melanggar hukum.

Imam mengatakan, temuan tersebut menunjukkan pasar rokok ilegal masih memiliki ruang distribusi yang cukup luas di Kabupaten Cirebon meskipun pengawasan terus dilakukan. Nilai barang yang berhasil diamankan bahkan mencapai lebih dari Rp222 juta.

Menurutnya, besarnya nilai barang yang disita memperlihatkan perdagangan rokok ilegal masih menjadi aktivitas ekonomi yang menggiurkan bagi pelaku distribusi. Produk tanpa pita cukai umumnya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak menanggung beban cukai dan pajak.

“Kondisi tersebut membuat rokok ilegal tetap memiliki pasar tersendiri, terutama di wilayah yang sensitif terhadap perubahan harga,” katanya.

Menurut Imam, penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk kesehatan, bantuan sosial, hingga pembangunan infrastruktur.

“Keberadaan rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak pada aspek fiskal dan ekonomi,” tegasnya.

0 Komentar