CIREBON – Tensi ketegangan antara pemegang saham pendiri dan jajaran manajemen PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB)—perusahaan pengelola RS Swasta Permata Cirebon—kian memanas. Sebanyak 18 pemegang saham pendiri secara terbuka menuding pihak manajemen sengaja melakukan pengalihan isu melalui berbagai aksi kosmetik di media massa guna menutupi borok tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
Langkah jajaran Direksi yang kerap memamerkan kelancaran operasional rumah sakit dan hilir mudik pasien ke hadapan media dinilai sebagai taktik operasi plastik untuk menjauhkan publik dari realitas objektif hasil audit laporan keuangan tahun buku 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hartman di Bandung.
Perseteruan ini kian meruncing setelah hak suara dan hak ekonomi ke-18 pemegang saham tersebut dibekukan secara sepihak oleh manajemen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Baca Juga:Sengketa Saham RS Permata Cirebon Bergulir ke Ranah HukumMenag Dorong Pesantren Cetak Santri Berdaya Saing Global Saat Berkunjung Ke Cirebon
Tim Advokasi 18 Pemegang Saham RSB Terdzolimi, Rusdianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim Direktur Utama terkait penangguhan hak saham tersebut merupakan narasi sepihak yang melanggar hukum. Menurutnya, pembekuan hak 8.620 lembar saham dengan dalih kepatuhan pada putusan pengadilan adalah manipulasi informasi yang nyata.
“Kami hadir langsung dan mengawal jalannya RUPS LB dari awal hingga akhir, dan kami tegaskan tidak pernah ada keputusan forum yang menyepakati penangguhan hak-hak klien kami. Ini adalah tindakan sewenang-wenang yang sengaja diciptakan demi membungkam sikap kritis pemegang saham pendiri yang hendak mempertanyakan transparansi dan keabsahan posisi jajaran direksi saat ini,” ujar Rusdianto tegas.
Menambahkan pernyataan tersebut, Bambang Medivit Budisantoso, S.H., M.H., yang juga bagian dari tim advokasi, membongkar adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sehat dan langkah sepihak manajemen tanpa restu pemegang saham.
“Manajemen selalu berdalih operasional aman, namun faktanya setiap bulan mereka harus mengajukan dana talangan sebesar Rp7 Miliar hingga Rp8 Miliar ke salah satu Bank BUMN Syariah terbesar demi menutupi klaim BPJS Kesehatan. Ironisnya, mereka bahkan menjaminkan piutang rumah sakit sebagai jaminan fidusia ke bank tersebut tanpa pernah meminta persetujuan RUPS terlebih dahulu. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas!” seru Bambang.
