Sebagai langkah perlawanan, pihak pemegang saham minoritas telah melaporkan Notaris Lena Valentina Gumay, S.H., M.Kn., ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Barat. Notaris asal Kabupaten Cirebon tersebut diduga terlibat dalam penggelapan akta yang selama ini menjadi dokumen krusial yang dituntut transparansinya oleh para pemegang saham.
Tim advokasi kini mendesak insan pers dan otoritas terkait untuk melakukan klarifikasi silang secara independen kepada BPJS Kesehatan, akuntan publik, dan notaris yang bersangkutan agar tabir kebenaran kasus ini terbuka secara objektif. (jay)
