CIREBON – Dinamika internal dalam tubuh PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), perusahaan yang membawahi Rumah Sakit (RS) Permata Cirebon, kian meruncing menyusul adanya kelainan tajam antar-pemegang saham. Kendati situasi di tingkat korporasi tengah memanas akibat argumen hukum terkait hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), pihak manajemen menjamin bahwa operasional medis dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas tetap berjalan normal dan kondusif.
​Persoalan ini mencuat setelah 18 pemegang saham pendiri (minoritas) melakukan aksi walk out dalam RUPST Buku Buku 2025 yang digelar pada 22 Juni lalu. Mereka memprotes pengambilan hak suara dan pembekuan dividen oleh pimpinan rapat.
​Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama PT RSB, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kebijakan guru yang memberikan hak suara kepada kelompok minoritas tersebut bukanlah keputusan sepihak yang sewenang-wenang, melainkan bentuk kepatuhan korporasi terhadap ketetapan hukum. Berdasarkan data legalitas, sebanyak 8.620 lembar saham milik kelompok tersebut saat ini berstatus Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber melalui penetapan resmi Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Sbr.
Baca Juga:Menag Dorong Pesantren Cetak Santri Berdaya Saing Global Saat Berkunjung Ke CirebonKesiapan Infrastruktur Ditinjau Langsung, Kabupaten Cirebon Menguat Jadi Kandidat Kuat Tuan Rumah Muktamar NU
​”Sebagai direktur utama, saya berkewajiban mematuhi keputusan pengadilan tersebut. Jika saya mengabaikannya, justru saya yang menyiarkan hukum. Langkah ini Merujuk pada hasil RUPS Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 November 2025 lalu yang dihadiri kedua belah pihak, di mana disepakati secara mufakat untuk membekukan sementara hak legal (suara) dan hak ekonomi (dividen) atas saham yang berstatus sita tersebut,” jelas dr. Budi Setiawan pada Senin (6/7/2026). Ia juga menekankan bahwa tata kelola perusahaan selama ini telah diaudit secara transparan dan dinyatakan akuntabel oleh pengadilan di tingkat kasasi.
​Namun, pembelaan manajemen tersebut dipatahkan secara keras oleh Tim Advokasi 18 pemegang saham pendiri. Kepala Tim Advokasi dari Kantor Hukum Rusdianto & Association, Rusdianto, SH, MH, menilai argumen yang dilontarkan oleh arahan menunjukkan adanya fenomena ‘gagal paham’ terhadap esensi aturan korporasi dan regulasi penyertaan saham.
​”Pihak manajemen RS Permata lewat keterangan persnya kami menganggap gagal paham dalam pemetaan polemik ini. Menangguhkan hak suara dan merampas hak dividen klien kami dengan dalih sita eksekusi adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional. Berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), hak suara dan dividen tetap melekat pada pemegang saham kecuali diperjanjikan lain dalam agunan gadai atau fidusia. Status sita tidak serta-merta menghilangkan hak-hak dasar tersebut,” tegas Rusdianto.
