​Rusdianto juga menarik keabsahan posisi dr. Budi sebagai Direktur Utama karena dinilai belum menunjukkan bukti otentik seperti Akta Notaris atau SK Ditjen AHU Kemenkumham yang dapat beroperasi secara independen. Pihaknya juga menolak narasi dikotomi ‘mayoritas 91 persen’ yang digaungkan manajemen untuk memotong hak minoritas, mengingat kedudukan semua pemegang saham setara di mata hukum.
​Melengkapi mosi menyetujui hal tersebut, anggota Tim Advokasi, Bambang Medivit Budisantoso, SH, MH, membeberkan adanya dugaan penipuan dalam Akta Nomor 07 tertanggal 17 September 2025. Pihaknya mengeklaim menemukan adanya sepihak atas total 2.700 lembar saham (masing-masing 150 lembar saham) milik 18 orang tersebut, yang diukur melampaui prosedur hukum formal perusahaan.
​Di tengah bergulirnya saling sanggah di ruang publik ini, manajemen PT RSB menyatakan tetap membuka pintu dialog yang konstruktif demi masa depan perseroan. Sementara itu, kubu pemegang saham minoritas melalui tim hukumnya bersiap untuk membuktikan segala dugaan pelanggaran administrasi dan korporasi ini ke ranah hukum yang lebih tinggi. (merah)
