Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membeli produk tanpa pita cukai.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di titik-hit distribusi guna memutus rantai peredaran rokok ilegal, sekaligus melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan. (rif/dbs)
