CIREBON — Sebuah insiden kemanusiaan berbalut kecelakaan kerja mendadak menyita perhatian publik di Kota Cirebon. Perjalanan pasangan suami istri, Muhammad Faris (51) dan Titin (44), yang melintas di kawasan Jembatan Sukalila, Jalan KS Tubun, seketika berubah menjadi mimpi buruk ketika sebuah pohon besar tiba-tiba tumbang dan menghantam kendaraan mereka pada Kamis (20/8/2026) lalu.
Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif akibat luka berat di bagian kepala, nyawa sang suami, Muhammad Faris, akhirnya tak tertolong. Sementara sang istri hingga kini masih harus menjalani pemulihan medis akibat luka serius pada wajah dan paha.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.45 WIB tersebut langsung memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya para praktisi hukum. Pasalnya, insiden ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai bencana alam akibat faktor cuaca. Berdasarkan data dan laporan di lapangan, runtuhnya pohon berukuran besar tersebut terjadi secara bersamaan dengan adanya aktivitas pengerukan atau pembersihan sedimen di aliran Sungai Sukalila yang menggunakan alat berat (ekskavator) milik proyek revitalisasi. Kehadiran alat berat di sekitar tebing sungai inilah yang kemudian memantik perdebatan serius mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan aspek mitigasi risiko keselamatan kerja.
Baca Juga:RSUD Waled Perkuat Layanan Kesehatan di Cirtim, Siapkan Cathlab dan MamografiBursa Transfer Masih Terbuka, Persib Incar Kiper Baru untuk Perkuat Skuad
Sudut Pandang Hukum
Menanggapi polemik tersebut, kalangan praktisi hukum mendesak agar pihak pengampu proyek maupun instansi berwenang—termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, tidak serta-merta lepas tangan dengan dalih bahwa insiden ini murni musibah tanpa ada unsur kesengajaan pemotongan pohon oleh operator.
Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Eddy Suzendi, S.H., mengatakan peristiwa tersebut tidak cukup hanya disebut sebagai musibah. Menurut dia, rangkaian kejadian di lokasi perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menebang atau siapa yang menyebabkan pohon tumbang. Tapi apakah sebelum pekerjaan dilakukan sudah ada identifikasi bahaya dan risiko,” ujar Eddy, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, dari perspektif hukum dan keselamatan publik (public safety), sebuah proyek konstruksi atau revitalisasi yang beroperasi di ruang publik wajib menerapkan analisis risiko lingkungan secara komprehensif. Getaran masif, aktivitas ekskavator di sekitar akar, atau perubahan struktur tanah di tebing sungai disinyalir turut melemahkan fondasi pohon tua tersebut sebelum akhirnya roboh menimpa fasilitas publik dan pengguna jalan.
