CIREBON – Polemik berkepanjangan terkait karut-marut administrasi Pemerintah Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, akhirnya memicu reaksi tegas dari pihak legislatif. Menanggapi keluhan warga yang tak kunjung usai sejak tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon secara resmi merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan khusus (Riksus).
Langkah ini diambil setelah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia SH MH, menerima audiensi puluhan warga Hulubanteng yang datang mengadu ke gedung dewan, Jumat (21/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga memaparkan sejumlah persoalan administratif yang dinilai mandek dan berdampak buruk bagi stabilitas pemerintahan desa.
Dr. Sophi Zulfia menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan persoalan lama yang terus berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Inspektorat bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk turun tangan melakukan audit mendalam.
Baca Juga:Semarak HUT RI ke-81, RSUD Waled Gelar Jalan Sehat, Cek Kesehatan Gratis hingga Donor DarahRuben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Korban Rugi Rp3,5 Miliar dan Akan Diperiksa Pekan Depan
“Persoalan ini sudah mengemuka sejak tahun 2022 dan hingga saat ini masih terus bergulir tanpa ada titik terang. Oleh sebab itu, kami merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan khusus atau riksus sebagai langkah untuk mengurai benang merah permasalahan yang terjadi,” tegas Sophi usai menerima audiensi tersebut.
Dampak dari polemik administrasi tersebut kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Sophi mengungkapkan bahwa salah satu konsekuensi paling krusial adalah terblokirnya aliran Dana Desa (DD) Hulubanteng. Selain itu, terdapat temuan terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) desa yang disebut-sebut mencapai angka Rp700 juta, yang hingga kini status pengelolaannya masih menjadi tanda tanya.
Rekomendasi riksus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan di Desa Hulubanteng, serta memastikan hak-hak masyarakat desa tidak terabaikan akibat kelalaian administratif yang berkelanjutan. (adv)
