​KPK Operasi Tangkap Tangan Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Unsoed ditangkap KPK
KPK menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis (20/8/2026).
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di lingkungan perguruan tinggi. Lembaga antirasuah tersebut menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis (20/8/2026).

​Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dimintai keterangan pada Jumat (21/8/2026). Selain sang rektor, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dari internal universitas yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah tersebut.

​”Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed telah kita amankan dalam operasi ini,” ujar Setyo singkat.

Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Cirebon: Semangat Kemerdekaan Harus Jadi Energi Kerja NyataBMKG Rilis Peringatan Dini, Kabupaten Cirebon Masuk Status Awas Kekeringan Ekstrem

​Meski demikian, pihak KPK belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terjaring.

​Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini diduga berkaitan dengan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.

​Budi menyoroti kekecewaan lembaga atas terjadinya dugaan praktik korupsi di ruang akademik. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat penanaman nilai karakter dan integritas, bukan justru menjadi lahan transaksi ilegal.

​”Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi di ruang pendidikan. Terlebih, dugaan korupsi ini terjadi sejak gerbang awal penerimaan mahasiswa baru. Padahal, seharusnya itu menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa yang suci dari praktik transaksional,” tegas Budi.

​Hingga saat ini, para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif. Merujuk pada aturan perundang-undangan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ini. (red/dbs)

0 Komentar