Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Dalami Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kota Cirebon

Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Dalami Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kota Cirebon
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, S.E., M.Si., mengatakan Kota dan Kabupaten Cirebon memiliki keterhubungan wilayah, termasuk dalam penyediaan layanan telekomunikasi dalam kunjungan pansus II DPRD Kabupaten ke DKIS Kota Cirebon, Rabu (30/9/2026).
0 Komentar

CIREBON — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan bahan pembanding dalam memperdalam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Rombongan yang terdiri atas pimpinan dan anggota Pansus II, Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon diterima di Mini Command Center (MCC) DKIS oleh Sekretaris DKIS, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, serta Kepala Bidang Statistik Sektoral.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, S.E., M.Si., mengatakan Kota dan Kabupaten Cirebon memiliki keterhubungan wilayah, termasuk dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Karena itu, pengalaman Kota Cirebon dalam menata infrastruktur telekomunikasi dinilai relevan untuk dipelajari dalam penyusunan Raperda di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Pemerintah Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta PekerjaAPBD Kabupaten Cirebon Berkurang Rp29,5 Miliar, DPRD Soroti Sisa Waktu Pelaksanaan yang Semakin Mepet

“Kota dan Kabupaten ini tidak boleh terpisah karena perbatasan itu menjadi koridornya layanan terhadap 12 provider yang ada. Ini satu kesatuan,” ujarnya.

Menurut Hasan, penataan infrastruktur telekomunikasi juga perlu memperhatikan kawasan yang menjadi pusat aktivitas dan kunjungan masyarakat. Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan jaringan telekomunikasi, tetapi juga dengan kondisi lingkungan dan estetika kawasan.

Ia mengatakan Pansus II sebelumnya telah berkoordinasi dengan 12 penyedia layanan telekomunikasi. Para penyedia layanan, menurutnya, pada prinsipnya siap mendukung penataan sepanjang pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam pelaksanaannya.

“Kunjungan kami hari ini ingin melihat bagaimana yang dilakukan Kota Cirebon, untuk studi komparasi, serta kerja sama baru bahwa koridor-koridor yang menjadi titik sentral pusat kunjungan itu menjadi hal yang perlu kita tata bersama,” katanya.

Dalam diskusi, Pansus II menggali pengalaman Kota Cirebon, mulai dari regulasi yang telah tersedia, proses penataan jaringan, hingga bentuk koordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi.

Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DKIS Kota Cirebon, Raden Dony Santosa, S.Kom., menjelaskan bahwa Kota Cirebon telah memiliki regulasi mengenai penyelenggaraan utilitas kabel. Namun, regulasi tersebut masih bersifat umum dan diinisiasi oleh perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum.

0 Komentar