MAJALENGKA — Upaya penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Petugas Bea Cukai Cirebon sukses membongkar aksi pengangkutan emas murni ilegal seberat 5,25 kilogram yang ditaksir mencapai nilai pasar Rp12 miliar di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Aksi penindakan tersebut berlangsung pada Selasa (6/10/2026) terhadap calon penumpang penerbangan internasional rute Kertajati (KJT) menuju Singapura (SIN). Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen serta pemantauan intensif yang dilakukan Tim Bea Cukai Cirebon berdasarkan Surat Perintah Kepala KPBC TMP C Cirebon Nomor PRIN-42/KBC.0904/2026 tanggal 30 September 2026.
Kewaspadaan petugas di area pemindaian X-Ray membuahkan hasil saat mendeteksi bayangan objek berdensitas tinggi berujung pekat di dalam ransel serta koper kabin milik seorang penumpang warga negara Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan fisik mendalam, petugas menemukan lima keping emas batangan (cast bar) tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Baca Juga:Komisi II DPRD Minta Tinjau Ulang Reklasifikasi Tarif Air PAMMamat Rahmat Kembali Nahkodai PWI Kabupaten Cirebon, Usung Visi Rumah Bersama Wartawan di Era Digital
Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti merupakan emas murni berkadar Au 99,99 persen atau 24 karat dengan bobot total 5.253,63 gram. Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni pria berinisial IS yang diduga kuat bertindak sebagai kurir, serta SY yang ditengarai sebagai pemilik barang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Cirebon, Koen Rachmanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas jaringan di balik penyelewengan komoditas berharga ini.
“Bea Cukai Cirebon terus berkoordinasi erat dengan Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Cirebon, Avsec BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Koen Rachmanto dalam keterangan resminya.
Keberhasilan penindakan yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bea Cukai ini sekaligus mempertegas komitmen pengawasan ketat di gerbang udara internasional Jawa Barat. Otoritas kepabeanan kembali mengimbau setiap penumpang penerbangan internasional yang membawa komoditas emas untuk selalu menyampaikan nota pemberitahuan Customs Declaration, memenuhi kelengkapan dokumen kepabeanan, serta melunasi kewajiban Bea Keluar sesuai regulasi PMK 203/PMK.04/2017 jo PMK 34 Tahun 2025 dan PMK 80 Tahun 2025. (red/dbs)
