CIREBON —Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata meninjau ulang kebijakan reklasifikasi atau penyesuaian golongan tarif air bagi pelanggan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan air akibat perubahan klasifikasi golongan rumah tangga maupun tempat usaha.
“Kami sudah menyampaikan kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Giri Nata agar terkait reklasifikasi ini bisa dilakukan peninjauan-peninjauan ulang. Peninjauan ulang ini berkaitan dengan beberapa tarif yang menyangkut kondisi sosial,” kata Handarujati usai rapat kerja Komisi II di ruang rapat gedung DPRD, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan PDAM, kenaikan akibat reklasifikasi tidak serta-merta menjadi harga mati. Hingga kini, tercatat sudah ada 33 pengaduan serta keberatan yang masuk dari masyarakat dan telah ditindaklanjuti.
Baca Juga:Mamat Rahmat Kembali Nahkodai PWI Kabupaten Cirebon, Usung Visi Rumah Bersama Wartawan di Era DigitalDugaan Pengusiran Wartawan Saat Konfirmasi, Sikap Kepala DLH Kabupaten Bekasi Disorot Publik
Dari jumlah tersebut, beberapa aduan telah diakomodir untuk dikembalikan pada tarif semula setelah melalui verifikasi data pendukung seperti luas bangunan, kepemilikan tanah, NJOP, hingga daya listrik PLN.
“Ada yang sebagian ditolak karena tidak sesuai, tetapi ada juga yang diakomodir. Bagi warga yang keberatan dan memenuhi unsur, silakan mengajukan keberatan untuk kembali kepada golongan awal,” ujar Andru, sapaannya.
Sebagai solusi jangka pendek dan menengah, Komisi II DPRD mendorong manajemen Perumda untuk bergerak cepat membuka posko pengaduan di tengah masyarakat. Posko ini diharapkan mampu menampung aspirasi serta aduan warga yang merasa dirugikan dengan adanya reklasifikasi golongan tarif.
Selain itu, pihak legislatif pun menekankan pentingnya transparansi sosialisasi kepada publik. DPRD meminta PAM Tirta Giri Nata menyosialisasikan rincian golongan kelas tariff. Mulai dari kategori C2, C3, hingga ke bawah di papan pengumuman di 248 RW se-Kota Cirebon.
“Minimalnya bisa menyosialisasikan terkait golongan kelas PDAM dari mulai C2, C3, dan ke bawahnya supaya dipasang di papan media RW,” katanya.
Sosialisasi ini juga dapat diintegrasikan melalui kegiatan reses anggota dewan maupun program One Day With Citizen agar informasi tersampaikan secara menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Di sisi lain, Komisi II turut menekankan pentingnya peningkatan mutu pelayanan publik PAM Tirta Giri Nata. Peningkatan layanan ini dinilai mendesak mengingat saat ini baru sekitar 41 persen penduduk Kota Cirebon yang menikmati layanan air bersih.
