“Ini juga sebagai jawaban karena masih ada sekitar 59 penduduk Kota Cirebon yang belum menikmati air bersih PAM. Peningkatan mutu layanan ini penting sebagai bagian dari upaya memfasilitasi keberadaan PAM secara luas di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Andri Satria ST MT mengatakan, kebijakan reklasifikasi ini bukanlah kenaikan tarif, melainkan penyesuaian golongan tarif agar lebih tepat sasaran berkeadilan.
“Pada dasarnya itu tidak ada kenaikan tarif, yang ada adalah penyesuaian golongan tarif. Kita mencoba memberlakukan peraturan yang sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2014, kepada masyarakat yang secara fungsi rumahnya berubah atau luasnya berubah,” ujar Andri Satria.
Baca Juga:Mamat Rahmat Kembali Nahkodai PWI Kabupaten Cirebon, Usung Visi Rumah Bersama Wartawan di Era DigitalDugaan Pengusiran Wartawan Saat Konfirmasi, Sikap Kepala DLH Kabupaten Bekasi Disorot Publik
Menurutnya, kebijakan reklasifikasi ini berorientasi pada asas keadilan sosial. Masyarakat dari kalangan kurang mampu akan tetap mendapatkan porsi tarif yang lebih kecil. Sebaliknya, warga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik atau fungsi bangunan rumahnya telah beralih akan disesuaikan dengan golongan tarif yang sebenarnya berdasarkan aturan yang diterbitkan pada 2014 silam.
Menanggapi komposisi pelanggan, Andri merinci bahwa sebagian besar basis pelanggan Perumda AM Tirta Giri Nata berada di golongan C. Kendati demikian, kategori pelanggan inilah yang saat ini paling banyak menikmati subsidi.
Struktur tarif air di Perumda AM Tirta Giri Nata sendiri dibagi menjadi empat kelas, yakni Kelas A, B, C, dan D. Golongan A dan B: Merupakan kelompok pelanggan yang mendapatkan tarif subsidi, di mana angka tarifnya berada di bawah harga dasar. Sementara golongan C dan D merupakan kelompok pelanggan yang dikenakan tarif di atas harga dasar.
“Total pelanggan kita sekarang sebanyak 57.000 pelanggan. Dari jumlah tersebut, yang baru disesuaikan baru sekitar 2.000 pelanggan,” ungkap Andri. (rls/hms)
