Dugaan Pengusiran Wartawan Saat Konfirmasi, Sikap Kepala DLH Kabupaten Bekasi Disorot Publik

Dugaan Pengusiran Wartawan Saat Konfirmasi, Sikap Kepala DLH Kabupaten Bekasi Disorot Publik
Foto tangkapan layar video jurnalis Bekasi saat dugaan insiden pengusiran oleh Kadis DLH Kabupaten Bekasi terhadap Wartawan lokal.
0 Komentar

BEKASI — Sorotan publik mengarah pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyusul beredarnya rekaman video yang memperlihatkan insiden ketegangan antara jajaran pimpinan dinas tersebut dengan awak media saat hendak melakukan konfirmasi berita.

Peristiwa insiden itu terjadi ketika Pimpinan Redaksi media lokal, K. Simare, mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi guna meminta penjelasan serta klarifikasi mengenai laporan materi isu lingkungan. Namun, berdasar rekaman dan keterangan yang dihimpun, jurnalis tersebut diduga diusir dan menerima perlakuan verbal bernada merendahkan di ruang kerja dinas. Sementara itu, ruang wawancara tetap diberikan kepada insan media lainnya.

Langkah awak media mendatangi dinas teknis merupakan bagian integral dari proses penanganan kerja jurnalistik dalam asas keberimbangan berita (cover both sides). Konfirmasi adalah instrumen konfirmasi awal untuk memberikan ruang klarifikasi pejabat publik, bukan sebuah bentuk penghakiman atau dakwaan hukum.

Baca Juga:Peluang Karier BUMN Oktober 2026: Lowongan Kerja Dibuka untuk Berbagai Jenjang PendidikanFokus pada Penyesuaian Sistem BKN, Pengisian Jabatan Kosong di Pemda Kabupaten Cirebon Tertunda

Pelanggaran Kemerdekaan Pers dan Isu Etika Perkantoran

Tindakan diskriminasi dan dugaan intimidasi verbal terhadap kerja awak media memicu reaksi keras dari berbagai kalangan karena dinilai mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 UU Pers ditegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan pers, dan siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana.

Di samping sorotan terhadap aspek kemerdekaan pers, tindakan pejabat publik di lingkungan perkantoran pemerintah daerah tersebut juga memicu kritik terkait standar etika dan regulasi tata tertib aparatur sipil negara (ASN). Sorotan publik juga mengarah pada kepatuhan aturan internal Pemkab Bekasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di ruang kerja kantor pemerintah.

Tanggapan Organisasi Kewartawanan dan Etika Pelayanan Publik

Merespons insiden penolakan dan perlakuan merendahkan jurnalis tersebut, sejumlah organisasi wartawan mengecam keras perlakuan tidak kooperatif dari pimpinan instansi pemerintah daerah. Pers dan pejabat publik pada hakikatnya merupakan mitra kerja dalam keterbukaan informasi publik.

Pejabat publik yang menjabat di jajaran pemerintahan daerah diimbau tidak alergi terhadap upaya klarifikasi awak media. Jika terdapat narasi atau informasi yang dinilai kurang tepat, pejabat publik berhak mengklarifikasi dan meluruskan dengan data, bukan dengan melakukan tindakan pengusiran ataupun lontaran kalimat yang merendahkan martabat jurnalis.

0 Komentar