KABUPATEN CIREBON — Roda birokrasi pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon bergerak cepat dalam beberapa waktu terakhir. Seluruh pemerintah desa di wilayah tersebut dilaporkan berbondong-bondong mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD). Langkah taktis ini diambil menyusul kekhawatiran mendalam para kuwu atau kepala desa agar anggaran vital pembangunan tersebut tidak terblokir dan hangus akibat keterlambatan administrasi.
Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Muali, mengungkapkan bahwa seluruh desa tanpa terkecuali telah sukses merampungkan dan menyerahkan berkas pengajuan pencairan sebelum batas akhir tenggat waktu yang ditentukan berakhir. Berkat kesadaran kolektif para aparatur desa tersebut, potensi kerugian fiskal daerah akibat sanksi administratif berhasil dihindari.
“Sudah, seluruh desa mengajukan pencairan Dana Desa sebelum 30 September 2026,” ujar Muali saat memberikan keterangan, mengonfirmasi tuntasnya proses pengajuan serentak tersebut.
Baca Juga:18 Tahun Diabaikan, Warga Tiga Desa di Cirebon Patungan Rp400 Juta untuk Beton Jalan RusakPrabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Perkuat Pertahanan Lewat 6 Kodam dan Ratusan Batalyon
Lebih lanjut, Muali menjelaskan bahwa kedisiplinan dalam memenuhi tenggat waktu ini merupakan instrumen krusial bagi keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat akar rumput. Berdasarkan regulasi yang berlaku, desa-desa yang gagal memenuhi kewajiban pengajuan hingga batas waktu 1 Oktober terancam menghadapi sanksi berat berupa pemblokiran anggaran Dana Desa (DD).
Muali juga menambahkan, jika skenario buruk tersebut terjadi, dampaknya tentu akan meluas terhadap lumpuhnya berbagai program pembangunan infrastruktur strategis, tertundanya alokasi anggaran penanganan kemiskinan ekstrem, hingga terhambatnya operasional pelayanan publik di tingkat desa. Oleh karena itu, langkah proaktif yang ditunjukkan oleh 412 pemdes di Kabupaten Cirebon ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas tata kelola keuangan desa tahun 2026.
“Sekarang sekitar 80 persen desa dari 412 desa sudah cair Dana Desanya. Tinggal sekitar 20 persen desa lagi yang belum pencairan,” tandas Muali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan serentak ini menjadi prioritas utama para pemangku kebijakan di tingkat desa guna mengamankan hak fiskal wilayah masing-masing. Ancaman pemblokiran anggaran dari pusat menjadi alarm keras yang memaksa pemerintah desa untuk segera merampungkan berbagai persyaratan administratif, termasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban serta dokumen pendukung lainnya yang kerap menjadi hambatan klasik dalam penyerapan anggaran.
