JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing). MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:Diduga Keracunan Makanan Program MBG, 105 Siswa SMAN 1 Tukdana Indramayu Dirawat MedisGelombang Aksi Lanjutan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Akomodasi Tiga Tuntutan HMI
Meskipun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sempat mencatat bahwa MK tidak menemukan bukti keberadaan ijazah setara SMA milik Gibran.
Gugatan perkara ini telah bergulir sejak sidang pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Para pemohon mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi ketentuan lulusan SMA/sederajat sesuai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon juga memprotes aturan teknis dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membebaskan cawapres menyerahkan bukti lulusan sekolah menengah jika telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi luar negeri.
Dalam petitumnya, pemohon menuntut MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka serta menyatakan penetapannya sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 batal dan cacat hukum sejak semula. Namun, seluruh tuntutan tersebut gugur seiring dengan keputusan MK yang menolak kedudukan hukum para pemohon.
Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (red/dbs)
