JAKARTA — Angin segar berhembus bagi jutaan pekerja di Tanah Air. Menjelang akhir tahun 2026, pemerintah secara resmi mengumumkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna memperkuat jaring pengaman sosial serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Tidak tanggung-tanggung, program bantuan tunai ini disiapkan untuk menyasar belasan juta tenaga kerja dengan total alokasi anggaran mencapai triliunan rupiah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengungkapkan bahwa kebijakan strategis ini digulirkan pada kuartal IV 2026. Pemerintah menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja akan menerima manfaat dari program bantuan langsung tersebut.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga Hartato dalam keterangannya.
Baca Juga:APBD Kabupaten Cirebon Berkurang Rp29,5 Miliar, DPRD Soroti Sisa Waktu Pelaksanaan yang Semakin MepetCegah Risiko Penyakit Berbahaya, Dinas Kesehatan Kota Cirebon Tegaskan Pentingnya Imunisasi Tepat Usia
Dalam skema penyalurannya, setiap pekerja yang memenuhi kriteria dan lolos verifikasi akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp900.000. Dana tersebut dirapel sekaligus untuk masa penugasan selama tiga bulan, atau setara dengan Rp300.000 per bulannya.
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa sasaran penerima BSU pada tahap ini difokuskan secara khusus pada sektor-sektor tertentu yang bersentuhan langsung dengan penggerak ekonomi riil, seperti sektor padat karya serta sektor pariwisata.
Kendati demikian, pemerintah telah merancang peta jalan (roadmap) lanjutan untuk perluasan cakupan program pada tahun anggaran berikutnya. Kebijakan ini disiapkan agar jangkauan perlindungan sosial dapat dirasakan secara lebih merata oleh berbagai elemen tenaga kerja di berbagai bidang industri.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga menambahkan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas BSU ini tidak diperuntukkan bagi semua kalangan aparatur negara. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dipastikan tidak termasuk ke dalam daftar sasaran penerima BSU.
Bagi para pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan dan kelayakan mereka sebagai penerima BSU 2026, pemerintah mengimbau agar secara berkala memantau kanal informasi resmi. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP masing-masing.
