Untuk penataan yang lebih menyeluruh, Pemerintah Kota Cirebon masih menyusun rencana induk jaringan utilitas terpadu. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Cirebon (Bapperida) Kota Cirebon juga tengah melakukan kajian untuk menentukan model penataan infrastruktur pasif yang sesuai dengan kondisi Kota Cirebon.
“Pemerintah kota harus punya rencana induk jaringan utilitas terpadu. Ini masih berproses,” ujar Dony.
Di sisi pelaksanaan, DKIS bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) telah melakukan penataan kabel di sejumlah ruas jalan protokol. Dari ruas yang direncanakan, sekitar 80 persen telah selesai ditata. Penataan masih menyisakan Jalan Pemuda, Jalan Sukalila, dan Jalan Kalibaru.
Baca Juga:Pemerintah Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta PekerjaAPBD Kabupaten Cirebon Berkurang Rp29,5 Miliar, DPRD Soroti Sisa Waktu Pelaksanaan yang Semakin Mepet
Dony menambahkan, proses penataan tersebut juga dilakukan dengan mempelajari praktik dari daerah lain. Sementara itu, penyusunan regulasi yang lebih komprehensif mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi masih membutuhkan proses dan kajian lebih lanjut.
Informasi mengenai regulasi yang telah tersedia, proses penataan yang sedang berjalan, serta kebutuhan rencana utilitas terpadu tersebut menjadi bahan pembanding bagi Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon dalam memperdalam substansi Raperda. Pengalaman Kota Cirebon juga memberikan gambaran mengenai hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam penataan jaringan dan koordinasi dengan penyedia layanan sesuai dengan kondisi Kabupaten Cirebon. (rls/red)
