BANDUNG — Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul maraknya sorotan terhadap proyek investasi berskala besar di wilayah strategis. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menghentikan sementara proyek pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Data Center di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Keputusan krusial ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil peninjauan langsung yang dilakukan di lapangan, pihak pengembang terbukti belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinan yang disyaratkan oleh regulasi, mulai dari izin pendirian bangunan hingga kajian lingkungan.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi bagi pelaksanaan proyek infrastruktur apapun yang mengabaikan prosedur hukum serta ketentuan administrasi yang berlaku. Ketegasan ini mutlak diperlukan guna memastikan setiap investasi yang masuk tetap berpihak pada kepatuhan aturan dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga:Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Dalami Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kota CirebonPemerintah Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja
“Ketika saya tanya kemarin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Amdalnya sudah keluar belum? Belum,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Ia juga memberikan instruksi telak kepada pihak pelaksana proyek agar menghentikan seluruh aktivitas fisik di lokasi sebelum seluruh legalitas formal tersebut diterbitkan secara resmi oleh instansi yang berwenang.
“Ya, saya bilang jangan dulu melaksanakan pembangunan. Kan izinnya tidak keluar,” tegasnya menambahkan.
Lebih lanjut, mantan Bupati Purwakarta itu mengklarifikasi bahwa mandeknya proses administrasi tersebut bukan merupakan bentuk kelalaian atau kesalahan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Menurutnya, persoalan ini murni menjadi tanggung jawab pihak konsultan proyek yang dinilai belum menyelesaikan melengkapi berbagai dokumen pendukung krusial yang diperlukan dalam tahapan perizinan.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa seluruh perizinan teknis, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), harus melalui mekanisme ketat yang melibatkan instansi lingkungan hidup setempat untuk mengantisipasi berbagai risiko ekologis maupun dampak sosial yang mungkin timbul.
Kendati demikian, di tengah polemik dan kritikan publik—termasuk kekhawatiran bahwa megaproyek pusat data ini berpotensi mengganggu ketersediaan serta pasokan air baku bagi warga di wilayah hilir hingga Jakarta—Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menyuarakan pendapat terbuka. Dedi memastikan bahwa Pemprov Jabar tidak menutup pintu bagi para investor, menjamin seluruh tahapan prosedur hukum, perizinan, dan menyediakan ketentuan lingkungan telah dipenuhi secara transparan dan akuntabel. (merah/dbs)
