JABARPUBLIISHER.COM – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Artis sekaligus presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus yang sudah bergulir hampir setahun ini kini memasuki babak baru setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Penetapan status tersangka bagi Ruben Onsu menimbulkan pertanyaan besar di publik. Bagaimana kronologi lengkap kasus ini? Berapa kerugian yang diderita korban? Dan apa ancaman hukuman yang mengintai presenter kondang tersebut?
Berawal dari Tawaran Investasi pada 2025
Kasus ini berawal pada tahun 2025, ketika Ruben Onsu yang memiliki usaha menawarkan peluang investasi kepada korban berinisial DM. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian menyetujui kesepakatan dan menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam rentang waktu tertentu.
Baca Juga:Polresta Cirebon Tangkap Admin Konten dan Pelaku Tawuran Berujung Viral di Palimanan​KPK Operasi Tangkap Tangan Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
“Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Janji Manis Tak Terealisasi, Korban Melapor
Namun, harapan korban pupus ketika waktu kesepakatan tiba. Keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima, dan yang lebih menyakitkan, modal awal sebesar Rp3,5 miliar yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan oleh Ruben Onsu.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025 dengan Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara Ruben Onsu tercatat sebagai terlapor dengan inisial RSO.
Proses Hukum Panjang: 8 Bulan Penyelidikan
Kasus ini tidak serta-merta masuk ke tahap persidangan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam selama berbulan-bulan. Baru pada 25 April 2026, perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
