Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Korban Rugi Rp3,5 Miliar dan Akan Diperiksa Pekan Depan

Ruben Onsu
Ruben Onsu saat di podcast Deddy Corbuzier. foto:youtube DC
0 Komentar

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk sejumlah saksi ahli. Setelah melalui serangkaian gelar perkara, para peserta gelar akhirnya sepakat untuk mengalihkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.

“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” jelas Joko.

Kerugian Korban Capai Rp3,5 Miliar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa korban berinisial DM mengalami kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Dana sebesar itu diserahkan korban pada 6 Februari 2025 setelah tertarik dengan tawaran investasi dari Ruben Onsu.

Baca Juga:Polresta Cirebon Tangkap Admin Konten dan Pelaku Tawuran Berujung Viral di Palimanan​KPK Operasi Tangkap Tangan Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

“Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban. Atas tawaran terlapor tersebut, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,” kata Iskandarsyah.

Ancaman Hukuman dan Pemeriksaan Pekan Depan

Ruben Onsu dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, polisi juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman bagi Ruben Onsu cukup berat. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, sementara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Polisi akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan. Pemeriksaan ini akan menjadi momen pertama Ruben memberikan keterangan resmi setelah penetapan status tersangkanya.

“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” pungkas Joko. (red)

0 Komentar