BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda. Keputusan untuk membawa usulan ini ke tahapan legislasi diambil setelah Komisi I DPRD Jawa Barat menggelar audiensi bersama sejumlah elemen masyarakat, tokoh budaya, sejarawan, dan akademisi di Gedung DPRD Jabar.
​Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, meluruskan pemahaman publik yang berkembang mengenai sikap legislatif. Ia menegaskan bahwa posisi DPRD saat ini baru berada pada tahap menyetujui pembahasan usulan secara akademik dan sosiologis, bukan menyetujui pergantian nama secara langsung.
​”Banyak yang menangkap bahwa DPRD ini setuju (namanya diganti). Menurut saya tingkatannya belum ke sana. Setuju itu dalam artian setuju untuk membahas dan mengkaji aspirasi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, bukan setuju untuk langsung diganti. Prosesnya masih sangat panjang,” ujar Buky di Bandung.
Baca Juga:Abaikan Permohonan Informasi Publik, Pemdes Playangan Terancam Digugat ke Komisi InformasiBalsa Sekulic Rekrutan Baru Terakhir Persib?
​Wacana mengembalikan nama “Sunda” sebagai identitas wilayah ini didasari oleh argumen kultural, historis, dan geologis yang kuat. Mantan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Ganjar Kurnia, selaku salah satu tim pengusul, menjelaskan bahwa langkah ini mendesak dilakukan demi menjaga identitas jati diri suku Sunda yang dinilai kian memudar secara administratif.
​”Secara geologis dan geografis, istilah Tatar Sunda yang dulunya sangat luas kini perlahan bergeser dan hilang dalam administrasi pemerintahan, hanya tersisa nama Jawa Barat. Pengusulan ini murni nilai historis dan kultural, bukan dorongan politik sesaat,” ungkap Ganjar.
​Meski demikian, bergulirnya wacana ini memicu reaksi berantai dan polemik di sejumlah daerah luar suku Sunda yang berada di wilayah administratif Jawa Barat. Sejumlah tokoh dan budayawan dari wilayah Cirebon Raya serta Forum Pondok Pesantren (FPP) Indramayu secara tegas mempertanyakan urgensi perubahan nama tersebut karena dinilai kurang mendesak dan berpotensi memicu esensialisme budaya yang memecah belah masyarakat majemuk.
​Dampak domino lain juga muncul seiring mencuatnya kembali desakan dari Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) yang meminta pembentukan provinsi baru jika perubahan nama tersebut tetap dipaksakan.
