BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, objek hibah meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset itu dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Bara tanggal 30 Juni 2026.
“Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Farhan.
Baca Juga:Disdukcapil Kabupaten Cirebon Imbau Pasangan Nikah Siri Segera Ikut Isbat Nikah demi Kepastian Hukum AnakDisusupi Paham Radikalisme via Game Online, Belasan Pelajar di Cirebon Terindikasi Terpapar
Ia mengatakan, proses hibah telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, termasuk dokumen permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti.
Farhan mengungkapkan, setelah aset resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.
Menurutnya, perusahaan yang memenangkan lelang bukan menerima anggaran pembongkaran, melainkan justru harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses pemanfaatan aset.
“Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi,” katanya.
Farhan menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi panjang antara dirinya dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek tata ruang, estetika kota, hingga kepastian administrasi.
Ia mengakui Teras Cihampelas selama ini tidak pernah memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang.
“Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus,” jelasnya.
Baca Juga:Awas Radikalisme Digital: Densus 88 Sebut Algoritma Medsos Sasar Generasi MudaDongkrak PAD dan Kunjungan Wisatawan, Kabupaten Cirebon Bersiap Gelar Dua Event Budaya Berskala Nasional
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai menjadi cara paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.
