Langkah Nyata Kepastian Hukum, Pemkab Cirebon Genjot Sertifikasi Ratusan Ruas Jalan Daerah

Sertifikasi ruas jalan di Kab Cirebon
​Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana (foto kanan)
0 Komentar

CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengambil langkah strategis guna memperkuat legalitas kepemilikan kekayaan daerah. Langkah konkret ini diwujudkan dengan mempercepat proses pensertifikatan aset yang difokuskan pada infrastruktur jalan, di mana ratusan ruas jalan ditargetkan masuk dalam inventaris resmi berbadan hukum.

​Upaya penataan aset daerah ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi sengketa sekaligus memberikan kejelasan status kepemilikan secara hukum formal. Berdasarkan data terkini, program percepatan ini menyasar sekitar 700 ruas jalan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon agar sah tercatat sebagai aset tetap milik pemerintah daerah.

​Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, menjelaskan bahwa sektor infrastruktur jalan sengaja dipilih sebagai skala prioritas utama dalam program inventarisasi ini. Menurutnya, karakteristik fisik jalan memudahkan petugas dalam melakukan penelusuran batas wilayah dibandingkan dengan bidang tanah hamparan lainnya.

Baca Juga:BGN Perluas Program MBG, Sekolah di Wilayah 3T dan Daerah Stunting Tinggi Jadi PrioritasPemkot dan DPRD Kota Cirebon Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2026 demi Optimalisasi Fiskal dan Penguatan UMKM

​“Prioritasnya tetap jalan, ruas jalan, karena ya proses penelusurannya itu jelas dibandingkan tanah bidang lain,” kata Yuyun, Kamis (10/9).

​Lebih lanjut, Yuyun memaparkan bahwa komitmen penataan aset ini mulai digalakkan secara masif sejak 2024, kemudian digenjot secara intensif sepanjang tahun 2025 dan berlanjut pada 2026. Pada tahun anggaran sebelumnya, Pemkab Cirebon sukses merealisasikan sertifikasi aset jalan hingga mencapai sekitar 200 bidang tanah. Sementara itu, pada tahun 2026 ini, pemerintah daerah menargetkan penerbitan 300 sertifikat aset, dengan capaian sementara yang telah mengantongi sekitar 145 dokumen sah.

​Sebagian dari dokumen sertifikat tersebut bahkan telah diserahterimakan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemkab Cirebon, menyusul penerbitan gelombang sebelumnya seperti 3 sertifikat pada Februari dan 42 sertifikat pada Juli 2026. Kendati demikian, Yuyun memberikan catatan penting bahwa jumlah lembar sertifikat tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah ruas jalan secara utuh. Hal ini dikarenakan satu ruas jalan yang tercatat sebagai satu kesatuan aset bisa terpecah menjadi beberapa dokumen sertifikat akibat kondisi geografis di lapangan.

​“Kalau satu ruas itu di tengahnya ada selokan, bisa terpotong. Jadi sertifikatnya bisa berbeda,” ujarnya.

0 Komentar