Terobosan Baru Inklusi Keuangan: Warga Berusia 17 Tahun Akan Otomatis Miliki Rekening Bank Berbasis NIK

Tabungan otomatis untuk WNI berusia 17 tahun
Setiap warga negara Indonesia yang genap memasuki usia 17 tahun dan mulai mengantongi KTP dipastikan akan langsung mendapatinya terintegrasi dengan kepemilikan rekening bank secara otomatis. (Foto ilustrasi)
0 Komentar

JAKARTA — Pemerintah Indonesia kembali melahirkan langkah progresif dalam memperluas akses finansial masyarakat melalui kebijakan inklusi keuangan nasional. Setiap warga negara Indonesia yang genap memasuki usia 17 tahun dan mulai mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipastikan akan langsung mendapatinya terintegrasi dengan kepemilikan rekening bank secara otomatis. Kebijakan strategis ini dirancang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menjangkau seluruh lapisan generasi muda sejak dini.

Langkah transformatif tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menginginkan agar setiap warga negara memiliki akses langsung terhadap layanan sistem perbankan formal. Dengan adanya sinergi data kependudukan dan perbankan, batasan administratif yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam membuka rekening baru dapat terpangkas secara signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan detail kebijakan tersebut saat memberikan keterangan dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang diselenggarakan di kantornya. Ia menegaskan bahwa integrasi data ini akan langsung dirasakan oleh remaja yang baru beranjak dewasa.

Baca Juga:Oknum Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Kepada SiswiBupati Cirebon Serukan Pentingnya Gaya Hidup Sehat di Momentum Haornas 2026

“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran,” ujar Airlangga dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantornya, Selasa (8/9).

Guna merealisasikan program skala besar ini, pemerintah telah menunjuk dua institusi perbankan besar untuk bertindak sebagai penyedia layanan rekening, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Tidak hanya sekadar dibukakan rekening, setiap akun baru yang tercipta nantinya akan langsung diisi dengan saldo awal berupa dana stimulan dari pemerintah sebesar Rp 50 ribu. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjamin keamanan saldo tersebut dari potongan-potongan biaya administrasi perbankan yang tidak perlu.

Guna memperkuat payung hukum dan melindungi hak finansial para pemilik rekening pemula ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, ditugaskan untuk merumuskan aturan main yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

0 Komentar