Polemik Tarif Parkir Selangit di SOR Watubelah: DPRD Soroti Keabsahan Karcis, KONI & Dispora Beri Klarifikasi

Karcis parkir di SOR Watubelah
Karcis atau tiket retribusi parkir kendaraan di SOR Watubelah dengan nominal harga yang dinilai tidak wajar dan jauh melampaui ketentuan standar peraturan.
0 Komentar

CIREBON — Kawasan Sarana Olahraga (SOR) Watubelah di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, mendadak gempar dan menuai gelombang protes keras dari masyarakat. Pemicunya adalah beredarnya karcis atau tiket retribusi parkir kendaraan dengan nominal harga yang dinilai tidak wajar dan jauh melampaui ketentuan standar peraturan daerah. Persoalan ini sontak memicu perdebatan publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok tarif parkir resmi yang dinilai sangat memberatkan para pengunjung kawasan fasilitas olahraga kebanggaan warga Cirebon tersebut.

Berdasarkan karcis parkir yang beredar di lapangan, pengunjung dikenakan tarif yang cukup mencengangkan, yakni Rp4.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk mobil, Rp15.000 untuk mobil boks, serta Rp25.000 untuk kendaraan bus. Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKS, H. Supriyadi, melayangkan kritik tajam. Ia mempertanyakan legalitas serta instansi yang bertanggung jawab atas pencetakan tiket parkir yang dinilai tidak transparan tersebut.

“Tiket itu yang mencetak juga kurang jelas dari mana. Intinya tidak sesuai dan terlalu tinggi untuk tarif parkirnya. Kasihan masyarakat yang berkunjung,” ujar Supriyadi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas publik seharusnya berpihak kepada masyarakat dan merujuk pada regulasi resmi pemerintah daerah. “Harusnya tiket parkir disesuaikan dengan Perda dan tidak memberatkan masyarakat. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan tupoksi. Kayaknya bukan tiket parkir dari pemerintah. Harusnya terkait pengelolaan parkir disesuaikan dengan tupoksi dinasnya, yakni Dishub,” pungkasnya.

Baca Juga:Lima Jurnalis dan Awak Kapal Hilang di Perairan Selat Sunda, Tim SAR Gabungan Perluas Sektor Pencarian Suntikan Modal Rp25 Miliar Cherbon Nagari Dikawal DPRD Lewat Skema Bertahap

Menanggapi sorotan tajam tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Cirebon langsung memberikan klarifikasi guna meluruskan kewenangan pengelolaan. Kepala Dispora Kabupaten Cirebon, Jois Putra, menegaskan bahwa penarikan dan pengelolaan parkir di kawasan SOR Watubelah bukanlah ranah instansinya, melainkan berada di bawah kendali Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon melalui skema kerja sama sewa lahan.

“Jadi KONI itu sewa pengelolaan parkir dengan kita. KONI bayar ke Pemda retribusi, misalnya berdasarkan appraisal atau penilaian dari KPKNL. Sewa beberapa lahan parkir dengan lahan lapangan bola. Muncul nilai, sudah. Habis itu bayar ke Pemda,” ujar Jois. Ia menambahkan bahwa hubungan antara Dispora dan pihak KONI murni sebatas ikatan perjanjian sewa pengelolaan aset daerah. “Bukan, bukan. Leading sektornya kan parkiran bukan di kita. Apakah sesuai Perbup atau bagaimana. Yang jelas kalau KONI dengan kita itu hanya sewa pengelolaan,” jelasnya lebih lanjut. (red/dbs)

0 Komentar