Langkah Nyata Kepastian Hukum, Pemkab Cirebon Genjot Sertifikasi Ratusan Ruas Jalan Daerah

Sertifikasi ruas jalan di Kab Cirebon
​Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana (foto kanan)
0 Komentar

​Dalam pelaksanaannya, proses pengukuran tidak bisa dilakukan secara sembarangan. BKAD harus melibatkan keterangan komprehensif dari pemerintah desa setempat guna melacak riwayat serta batas-batas tanah yang digunakan sebagai badan jalan. Langkah verifikasi berlapis ini diterapkan secara ketat demi menghindari risiko konflik pertanahan atau klaim sepihak di kemudian hari setelah sertifikat resmi diterbitkan.

​“Harus ada berita acara dulu. Ditelusuri asal-usulnya, riwayatnya,” tegas Yuyun.

​Selain aspek administratif dan kepastian hukum, Pemkab Cirebon juga memandang bahwa sertifikasi aset memiliki implikasi positif terhadap nilai ekonomis daerah. Pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU) di masa mendatang dapat dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, tentu dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca Juga:BGN Perluas Program MBG, Sekolah di Wilayah 3T dan Daerah Stunting Tinggi Jadi PrioritasPemkot dan DPRD Kota Cirebon Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2026 demi Optimalisasi Fiskal dan Penguatan UMKM

​Hingga saat ini, sinergi lintas instansi terus diperkuat bersama BPN, di mana sekitar 74 berkas permohonan sertifikat saat ini sedang dalam proses tahap lanjutan. Di sisi lain, tantangan keterbatasan anggaran serta kompleksitas tahapan teknis pengukuran membuat pekerjaan rumah Pemkab Cirebon masih cukup panjang. Dari total 2.297 bidang aset yang tercatat secara keseluruhan, baru sekitar 814 bidang yang berhasil mengantongi sertifikat resmi, sehingga fokus tahun ini tetap diarahkan pada penuntasan sertifikasi ruas jalan sebelum merambah ke aset tanah hamparan maupun sektor pertanian. (red/dbs)

0 Komentar