Pemkot dan DPRD Kota Cirebon Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2026 demi Optimalisasi Fiskal dan Penguatan UMKM

Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Pemkot Cirebon bersama DPRD secara resmi mencapai titik temu melalui pengesahan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (10/9/2026).
0 Komentar

CIREBON — Dinamika tata kelola keuangan daerah di Kota Wali kembali mencatat babak penting. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon secara resmi mencapai titik temu melalui pengesahan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Keputusan krusial ini diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang dihelat pada Kamis, 10 September 2026, menandai komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan fiskal yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang telah bekerja maraton melalui proses pembahasan intensif. Menurutnya, koreksi dan masukan konstruktif dari legislatif merupakan elemen esensial agar postur anggaran daerah tetap berpijak pada realitas objektif di lapangan.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat,” ujar Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.

Baca Juga:Awas Jebakan Siber! Google Desak Pengguna Chrome Update Perangkat Sekarang JugaSampah Kolong Jembatan Kanggraksan Terbakar, Asap Tebal Sempat Bikin Panik Pengguna Jalan

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dirumuskan dengan merujuk pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyesuaian ini ditempuh demi memastikan adanya sinkronisasi utuh antara visi makro pembangunan daerah dan alokasi instrumen fiskal. Dari struktur anggaran yang disepakati, pendapatan daerah dipatok pada angka Rp1.491.838.189.192,00, sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.541.164.162.710,22. Angka ini memproyeksikan defisit anggaran senilai Rp49.325.973.518,22, yang secara seimbang akan ditutup melalui pembiayaan neto sesuai koridor regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota juga menegaskan bahwa angka-angka fiskal ini bukan sekadar instrumen administratif belaka, melainkan manifestasi keberpihakan anggaran terhadap prioritas publik.

“Target pendapatan harus disusun berdasarkan potensi yang terukur dan realistis. Di sisi lain, belanja harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Kita juga perlu melihat kemampuan keuangan daerah secara cermat agar pelaksanaan program tetap terjaga,” tegasnya.

0 Komentar