Sebagai langkah antisipatif, Pemkot Cirebon bersama DPRD berkomitmen untuk mengintensifkan evaluasi berkala terhadap tren realisasi pendapatan. Pengendalian ketat ini dilakukan guna memastikan bahwa laju belanja daerah selalu berada dalam koridor aman yang selaras dengan ketersediaan kas serta kapasitas riil keuangan daerah.
Tidak berhenti pada persoalan anggaran makro, Rapat Paripurna tersebut turut memperluas cakupan diskusinya ke ranah legislasi strategis, yakni pembahasan pendapat Wali Kota Cirebon terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, yang merupakan hak inisiatif usul dari DPRD Kota Cirebon. Menyambut baik persetujuan awal dewan yang telah diberikan sejak 24 Agustus 2026 lalu, pemerintah daerah memandang regulasi ini sebagai jangkar utama penggerak roda ekonomi kerakyatan. Mengingat struktur perekonomian Kota Cirebon yang bertumpu pada sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan kuliner, kehadiran regulasi ini dinilai sangat mendesak.
“Koperasi dan usaha mikro bukan hanya bagian dari kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan agar pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk berkembang dan meningkatkan daya saing,” ungkap Wali Kota.
Baca Juga:Awas Jebakan Siber! Google Desak Pengguna Chrome Update Perangkat Sekarang JugaSampah Kolong Jembatan Kanggraksan Terbakar, Asap Tebal Sempat Bikin Panik Pengguna Jalan
Di sisi lain, tantangan struktural yang dihadapi sektor koperasi dan usaha mikro masih cukup kompleks—mulai dari problem tata kelola manajemen, minimnya kapasitas sumber daya manusia (SDM), adaptasi teknologi informasi, keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya literasi keuangan dan digital, hingga persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta standarisasi sertifikasi produk. Perluasan akses bagi pelaku usaha mikro untuk masuk ke dalam rantai pasok industri maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menjadi pekerjaan rumah bersama yang mendesak untuk diselesaikan.
Melalui pembahasan Raperda ini, Pemkot Cirebon bertekad merajut ekosistem bisnis kerakyatan yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, yang ditopang oleh penguatan kemitraan strategis dan digitalisasi layanan publik.
“Pemerintah Kota Cirebon siap bersinergi dengan DPRD dalam pembahasan Raperda ini. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya benar-benar bisa menjadi instrumen yang memberikan kepastian, kemudahan, dan manfaat bagi koperasi serta pelaku usaha mikro di Kota Cirebon,” pungkasnya menutup agenda sidang. (red/dbs)
