CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon secara tegas mendesak percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Langkah taktis ini diambil menyusul lambatnya legalitas ratusan warisan leluhur, di mana dari total 591 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah teridentifikasi di wilayah Kabupaten Cirebon, tercatat baru ada delapan objek saja yang saat ini telah mengantongi status penetapan resmi secara hukum.
Kesenjangan yang sangat masif antara jumlah temuan di lapangan dengan objek yang mendapatkan perlindungan legal memicu kekhawatiran serius dari berbagai kalangan legislatif. Ratusan peninggalan bersejarah tersebut saat ini dinilai masih menggantung nasibnya dan minim payung hukum yang memadai untuk melindunginya dari ancaman kerusakan, perusakan, maupun alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati, S.Pd, mengatakan, potensi cagar budaya di Kabupaten Cirebon sangat besar. Namun potensi itu belum seluruhnya berbanding lurus dengan status hukumnya.
Baca Juga:Langkah Radikal Pemprov Jabar: KDM Bakal Lebur Sejumlah OPD Demi Pangkas Anggaran RutinGempa M 5,9 Guncang Kepulauan Seribu: Perjalanan KRL Jabodetabek Dihentikan Sementara
Dalam keterangannya usai agenda ekspose Raperda terkait, perwakilan legislatif menekankan bahwa regulasi daerah ini mendesak untuk segera disahkan guna memberikan kejelasan arah pengelolaan budaya.
“Di Kabupaten Cirebon banyak objek yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya. Tetapi yang sudah resmi baru delapan,” ujar Nana selaku pihak terkait dalam pembahasan tersebut, Jumat (11/9/2026).
Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini nantinya tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif belaka tanpa implementasi nyata di lapangan. Keberadaan payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk menata rangkaian regulasi yang komprehensif, mulai dari tahap inventarisasi data, proses penetapan formal, upaya perlindungan fisik, hingga optimalisasi pemanfaatan objek bagi kepentingan masyarakat luas.
“Kami juga telah membuka ruang ekspose Raperda dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” tegasnya.
Lebih lanjut, cagar budaya dipandang bukan sekadar tumpukan benda mati atau artefak peninggalan masa lalu yang kehilangan fungsi. Lebih dari itu, aset-aset sejarah ini merupakan fondasi utama dari identitas kultural masyarakat Kabupaten Cirebon yang harus dijaga kelestariannya dari generasi ke generasi.
