“Cagar budaya bukan hanya soal benda atau bangunan bersejarah. Ini bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Sebagai contoh nyata, kawasan strategis seperti kompleks Makam Sunan Gunung Jati menjadi salah satu pilar situs sejarah dan religi yang memiliki nilai peradaban sangat tinggi bagi masyarakat Cirebon dan Nusantara secara keseluruhan.
“Dari makam Sunan Gunung Jati hingga ratusan objek lainnya, tantangannya sama, bagaimana warisan masa lalu tidak berhenti sebagai cerita,” tuturnya.
Baca Juga:Langkah Radikal Pemprov Jabar: KDM Bakal Lebur Sejumlah OPD Demi Pangkas Anggaran RutinGempa M 5,9 Guncang Kepulauan Seribu: Perjalanan KRL Jabodetabek Dihentikan Sementara
Melalui pengesahan Raperda Cagar Budaya ini, DPRD Kabupaten Cirebon optimistis pemerintah daerah bersama stakeholder terkait memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk melakukan penyelamatan, pemeliharaan, serta pengawasan secara berkala terhadap ratusan ODCB yang tersisa agar tidak punah ditelan zaman.
Dengan hadirnya regulasi yang sedang disiapkan, DPRD diharapkan menjadi salah satu cara agar jejak itu tetap ada, bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi yang belum lahir,” tandas Nana. (adv)
